Ikuti Kami

Pramono-Rano Akan Gratiskan Tarif Transportasi Umum Bagi 17 Golongan Masyarakat, Berikut Daftarnya

Salah satu golongan masyarakat yang dimaksud dapat menerima kebijakan ini, yakni seluruh pengurus rumah ibadah yang ada di wilayah Jakarta.

Pramono-Rano Akan Gratiskan Tarif Transportasi Umum Bagi 17 Golongan Masyarakat, Berikut Daftarnya
Usai dilantik, Pramono Anung dan Rano Karno langsung menuju Balai Kota Jakarta untuk melakukan Serah Terima Jabatan dengan Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Jakarta, Gesuri.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno, akan merealisasikan janji untuk memperluas layanan transportasi gratis Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta bagi 17 golongan masyarakat.

Salah satu golongan masyarakat yang dimaksud dapat menerima kebijakan ini, yakni seluruh pengurus rumah ibadah yang ada di wilayah Jakarta.

Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno mengatakan, layanan transportasi gratis ini tidak terbatas hanya untuk pengurus masjid (marbot), tetapi berlaku untuk seluruh pengurus rumah ibadah, termasuk gereja, pura, vihara, dan klenteng yang ada di Jakarta.

"Ke depan, dalam program 100 hari kerja kami, layanan ini juga akan mencakup moda transportasi lain, seperti MRT Jakarta dan LRT Jakarta," kata Rano dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (2/3/2025).

Rano menjelaskan, program ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada para pengurus rumah ibadah dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat tanpa terbebani biaya transportasi.

Saat ini, mekanisme pendaftaran dan verifikasi data 17 golongan masyarakat tengah digarap melalui koordinasi yang dilakukan dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta serta lembaga keagamaan terkait.

"Kami berharap, kebijakan ini dapat segera dirasakan manfaatnya oleh seluruh pengurus rumah ibadah. Proses teknis tengah kami finalisasi agar pelaksanaan program ini tepat sasaran dan berjalan lancar," ucap Rano.

Adapun 17 golongan yang ditetapkan bakal memperoleh tarif gratis naik transportasi umum di Jakarta antara lain:

1. PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan PNS

2. Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta

3. Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus

4. Karyawan bergaji UMP melalui Bank DKI

5. Penghuni Rusunawa

6. Tim Penggerak PKK

7. Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu

8. Penerima Raskin domisili Jabodetabek

9. Anggota TNI dan Polri

10. Veteran RI

11. Penyandang disabilitas

12. Lansia di atas 60 tahun

13. Pengurus rumah ibadah

14. Pendidik PAUD

15. Juru Pemantau Jentik atau Jumantik

16. Karang Taruna

17. Dasawisma

Sumber: www.liputan6.com

Quote