Jakarta, Gesuri.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo meyakini Jakarta bisa memberikan pendidikan gratis untuk jenjang SD, SMP dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya yakin akan bisa terpenuhi. Karena memang di Jakarta pertama SDM-nya (sumber daya manusia) ada, kedua aspek finansialnya juga bisa mandiri,” kata Pramono di Jakarta Selatan, Selasa.
Selain itu, sebelum keputusan itu dibuat, Pramono menjelaskan Jakarta juga sudah mempunyai pilot project 40 sekolah swasta gratis. Sehingga, keputusan MK tersebut bisa mempercepat proses realisasi program tersebut.
Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029
Dengan adanya program tersebut, dia berharap tidak ada lagi ijazah-ijazah siswa yang tertahan akibat tak mampu melunasi biaya sekolah.
Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga akan menetapkan sejumlah syarat untuk sekolah swasta yang akan digratiskan sehingga ada jaminan mutu bagi peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan saat ini syarat tersebut masih dibahas bersama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Adapun Pemprov DKI Jakarta sebelumnya mengemukakan ada sebanyak 40 sekolah swasta yang akan digratiskan. Namun, Nahdiana tak merinci sekolah swasta mana saja yang dimaksud.
Sebelumnya, Selasa (27/5) Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Baca: Ganjar Beberkan Penyebab Kongres PDI Perjuangan Belum Digelar
MK menyatakan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif, sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
Berdasarkan pertimbangan itu, MK dalam amar putusannya mengubah norma frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi:
"Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”