Ikuti Kami

Prasetyo Tegaskan Saham Delta Djakarta Tak Akan Dijual 

Alasan penjualan saham oleh pemprov dinilai tidak jelas.

Prasetyo Tegaskan Saham Delta Djakarta Tak Akan Dijual 
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Jakarta, Gesuri,id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menegaskan tidak akan menyetujui penjualan saham Pemprov DKI Jakarta di PT Delta Djakarta Tbk. 

Hal itu karena alasan penjualan saham oleh pemprov dinilai tidak jelas.

Baca: Anies Diingatkan Kebijakan Reklamasi Warisan Orba!

"Selama saya menjabat Ketua DPRD yang kedua kali ini, Anker, bir Bintang tidak akan saya jual. Tidak ada salahnya. PT Delta itu tidak ada salahnya," kata Pras dalam rapat bersama Komisi C DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/6).

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta memiliki saham sebesar 26,25% di PT Delta Djakarta Tbk. Sebesar 58,33% saham dimiliki oleh San Miguel Malaysia dan sisanya dimiliki publik. Rencana penjualan saham Delta mencuat saat Anies Baswedan menjabat sebagai gubernur.

Pras mengatakan, Pemprov DKI Jakarta seharusnya mengendalikan peredaran minuman alkohol di Jakarta. Perangkat daerah bisa mengendalikan agar minuman alkohol hanya dijual di lokasi-lokasi tertentu dan legal.

"Bagaimana mengukur orang minum bir sampai tingkat RT/RW. Kalau itu dijual lose control akhirnya anak kecil bisa minum bir," tutur Pras.

Lagi pula, Pras melanjutkan, pada saat-saat ini tidak akan ada yang mau membeli saham PT Delta Djakarta di Bursa Efek Indonesia (BEI). Ekonomi sedang mengalami pelemahan. Terlebih, nilai saham DKI di PT Delta cukup besar sebesar Rp 1 triliun.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pembina BUMD, Faisal Syafruddin mengatakan, timnya akan tetap berupaya menjual saham Delta. Timnya tetap akan berkomunikasi dengan DPRD agar rencana ini disetujui.

Layaknya keputusan-keputusan strategis lainnya, penjualan saham Pemprov DKI Jakarta di PT Delta memerlukan izin DPRD DKI Jakarta. Faisal menyebutkan, penjualan saham tidak akan bisa dilakukan tanpa persetujuan DPRD.

Baca: Kenneth: Mushola di Jakarta Harus Punya MCK Layak

"Proses penjualan itu harus ada izin dari dewan. Selama izin dari dewan itu belum kita terima, kita tidak bisa diproses.” katanya.

Kepemilikan saham di PT Delta Djakarta oleh Pemprov DKI bermula dari masa kolonial Belanda. Pada masa itu, Belanda banyak mendirikan pabrik minuman beralkohol di sejumlah daerah. Saat, Belanda angkat kaki dari Indonesia, pengelolaan saham pabrik diserahkan ke Pemerintah Indonesia.

Pemerintah pusat kemudian memutuskan menyerahkan saham-saham ke pemerintah-pemerintah daerah.

Quote