Ikuti Kami

Presiden Apresiasi Inovasi MA Permudah para Pencari Keadilan

Presiden Joko Widodo mengapresisasi Mahkamah Agung (MA) yang terus melakukan inovasinya dalam pembangunan hukum di Indonesia.

Presiden Apresiasi Inovasi MA Permudah para Pencari Keadilan
Presiden Joko Widodo dengan baju adat suku Sasak NTB menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka HUT Ke-74 Kemerdekaan RI dalam Sidang Bersama DPD-DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019).

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo mengapresisasi Mahkamah Agung (MA) yang terus melakukan inovasinya dalam pembangunan hukum di Indonesia.

"Saya mengapresiasi upaya MA dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Saya mendukung upaya MA untuk mempermudah rakyat dalam mencari keadilan. Saya mendukung upaya MA untuk membangun budaya sadar dan budaya taat hukum agar makin mengakar," katanya dalam Pidato Kenegaraan di Sidang Tahunan MPR 2019, Jakarta, Jumat (16/8).

Baca: Presiden Dukung Terobosan MA untuk Kembalikan Kepercayaan

Terkait sistem peradilan berbasis elektronik yang sudah diterapkan di semua lingkungan lembaga peradilan, Jokowi mengatakan hal itu sangat memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan untuk mendaftarkan perkara dan melakukan pembayaran secara online.

"Proses pemanggilan dan pemberitahuan sidang, serta penyampaian putusan peradilan juga dilakukan secara online. Bahkan, saat ini MA sudah melangkah lebih jauh lagi dengan mengembangkan e-court menuju e-litigasi. Semua langkah inovasi ini harus kita apresiasi," papar mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Selain itu, Jokowi juga mengapresiasi atas perluasan akses bagi para pencari keadilan juga dilakukan oleh MA. Diketahui hingga akhir tahun 2018 lalu, MA telah meresmikan sebanyak 85 pengadilan baru di berbagai pelosok tanah air.

Baca: Jamuan Buah Tropis Ala Presiden Jokowi Buka Pintu Ekspor

Ada tambahan 30 Pengadilan Negeri, 50 Pengadilan Agama, tiga Mahkamah Syariah, dan dua Pengadilan Tata Usaha Negara. Dari berbagai langkah tersebut, MA berhasil mengurangi jumlah tunggakan perkara menjadi 906 perkara pada tahun 2018.

"Jumlah terendah sepanjang sejarah berdirinya MA. MA juga terus berbenah dengan melakukan beberapa langkah perbaikan, seperti pembaharuan dalam tata cara penyelesaian gugatan sederhana dan pembaharuan di bidang manajemen perkara," tandasnya.

Quote