Ikuti Kami

Presiden Jokowi Resmikan Peluncuran OSS

OSS merupakan layanan daring penerbitan izin berusaha, yang akan memudahkan pengusaha mikro hingga besar.

Presiden Jokowi Resmikan Peluncuran OSS
Presiden Joko Widodo.

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo meresmikan peluncuran Sistem Online Single Submission (OSS) yang merupakan layanan daring penerbitan izin berusaha, yang akan memudahkan pengusaha mikro hingga besar.

"Hari ini kita luncurkan Online Single Submission berbasis risiko. Ini merupakan reformasi signifikan dalam perizinan, menggunakan layanan perizinan online terintegrasi dan terpadu dengan paradigma perizinan berbasis risiko," ujar Presiden sebagaimana disaksikan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden di Jakarta, Senin (9/8).

Presiden mengatakan melalui Sistem OSS tersebut perizinan berusaha akan disesuaikan dengan tingkat risiko. Hal tersebut akan membuat iklim kemudahan berusaha di Indonesia semakin baik.

Baca: Jokowi Tandai Rapor Merah 5 Provinsi Ini Selama PPKM Level 4

Presiden memerintahkan kepada menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati dan wali kota agar disiplin mengikuti kemudahan dalam OSS ini.

Presiden menegaskan akan mengawasi langsung implementasi di lapangan.

Baca juga: Presiden Jokowi perintahkan infrastruktur gunakan produk dalam negeri

"Apakah persyaratannya semakin mudah, apakah jumlah izin semakin berkurang, apakah prosesnya makin sederhana, apakah biaya makin efisien, apakah standar sama di seluruh Indonesia, dan apakah layanannya semakin cepat. Ini yang akan saya ikuti," tegasnya.

Presiden meyakini apabila OSS dapat dilaksanakan dengan baik maka investasi baik skala mikro, kecil, menengah maupun besar akan meningkat.

Baca: Vaksinasi, Hasto Apresiasi Keterlibatan Milenial & Mahasiswa

"Saya rasa itu dan dan dengan mengucap bismillahirohmanirohim, pagi ini saya resmikan peluncuran Sistem Online Single Submission berbasis risiko," jelasnya. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko. Sementara itu 353 KBLI yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 akan diterapkan dalam sistem selambat-lambatnya akhir Agustus 2021.

Quote