Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mengajak jajarannya di DPR dan pemerintah untuk berefleksi dari dinamika demokrasi belakangan ini, sekaligus memperbaiki diri, saat berpidato menutup Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026.
“Tidak ada pihak yang mutlak benar atau paling bersalah. Kita semua, termasuk DPR RI dan Pemerintah, harus bercermin dan memperbaiki diri,” kata dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10).
Baca juga: Puan Maharani Mohon Maaf Kepada Rakyat Indonesia Jika DPR Belum Bekerja Maksimal
Pada mulanya, Puan mengatakan masa persidangan kali ini diawali dengan peringatan 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, namun setelah itu terjadi gelombang unjuk rasa di berbagai daerah.
Puan menyebut aksi unjuk rasa tersebut sebagai "wajah lain dari memaknai kemerdekaan sebagai kebebasan”. Kendati begitu, dia lantas menyinggung aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan.
"Ketika demonstrasi yang berujung anarki, kerusuhan, dan runtuhnya rasa kemanusiaan akibat hasutan yang menyesatkan, menebar provokasi, membenarkan kekerasan dilakukan, dan dianggap wajar oleh sebagian pihak," tuturnya.
Menurut dia, hal itu merupakan dinamika perjalanan bangsa yang menuntut kedewasaan dalam berdemokrasi. "Apa yang telah terjadi merupakan isyarat yang sangat penting bahwa ada yang belum kita jalankan dengan baik, bahwa ada yang salah dan harus kita perbaiki bersama,” katanya.
Ia menyebut sudah menjadi tugas bersama seluruh pihak untuk menjadikan setiap peristiwa sebagai pelajaran wawas diri agar persatuan bangsa tetap terjaga, martabat kemanusiaan ditegakkan, dan Indonesia terus melangkah menuju kehidupan yang lebih baik.
“Kemerdekaan, pada hakikatnya adalah untuk memastikan bahwa setiap anak bangsa mendapat tempat dalam perjalanan menuju Indonesia yang tenteram, adil, dan makmur,” kata dia.
Baca juga: Puan Tegaskan DPR Harus Berani Dikritik Halus Hingga Kasar, Jawab dengan Kerja Nyata!
Puan menambahkan, dalam menjawab berbagai tantangan dalam membangun Indonesia, DPR bersama pemerintah terus berupaya memenuhi kebutuhan hukum nasional.
Dalam kesempatan yang sama, Puan menjelaskan DPR dan pemerintah pada masa persidangan ini telah menyetujui sejumlah rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang dan dua RUU sebagai usul DPR RI.
RUU yang disahkan, antara lain, Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Selain itu, Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi (Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Extradition).
Adapun dua RUU yang disahkan sebagai RUU usul DPR adalah RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) serta RUU tentang Statistik.