Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk mengubah paradigma pembangunan rumah susun (rusun).
Ke depan, rusun tidak lagi sebatas bangunan fisik tempat tinggal, melainkan dirancang sebagai kawasan hunian terpadu yang terintegrasi dengan layanan publik dan aktivitas warga.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, saat membacakan jawaban Pemprov DKI atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Penduduk dan Rumah Susun di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/8).
Rano, yang hadir mewakili Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, menekankan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar penghuni harus menjadi prioritas utama ketimbang hitung-hitungan bisnis.
Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo
“Pelayanan kepada masyarakat jauh lebih penting daripada sekadar menghitung nilai investasi,” tegas Rano di hadapan anggota legislatif.
Ia memaparkan, Ranperda Rumah Susun diarahkan untuk menjamin penyediaan hunian layak dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta Masyarakat Berpenghasilan Tertentu (MBT).
Pengembangan kawasan rusun ke depan akan menerapkan konsep Transit Oriented Development (TOD) dan one-stop living.
Dengan konsep ini, rusun akan terhubung langsung dengan moda transportasi umum, fasilitas pendidikan, kesehatan, rumah ibadah, arena olahraga, hingga ruang usaha bagi UMKM.
“Rusun bukan hanya tempat tinggal, melainkan harus menjadi ruang tumbuh yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” kata Bang Doel, sapaan akrabnya.
Guna menata permukiman padat, Pemprov DKI juga mendorong program Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV) dengan mengoptimalkan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) serta tanah negara yang telah ditempati warga selama lebih dari 20 tahun. Penataan ini dipastikan melibatkan partisipasi aktif warga setempat.
Baca: Kisah Perjuangan Ganjar dari Mahasiswa Sampai Jadi Capres .
“Pemerintah berharap masyarakat tetap dapat tinggal dalam lingkungan sosial dan ekonomi yang sudah terbentuk, sekaligus mendapatkan hunian yang lebih layak,” ujar Rano.
Selain urusan fisik kawasan, Rano menyoroti pentingnya perlindungan legal dan sosial bagi penghuni rusun bersubsidi. Pemprov DKI akan memperketat verifikasi data penerima serta membatasi pengalihan kepemilikan unit bersubsidi melalui pengawasan pemerintah daerah.
Langkah ini diambil guna mencegah praktik spekulasi tanah dan memastikan subsidi tepat sasaran.
Di sisi lain, bagi warga MBR yang mengalami kesulitan finansial atau terdampak relokasi, Pemprov DKI menyiapkan skema restrukturisasi, pembebasan denda keterlambatan, hingga keringanan pembayaran agar warga tidak kehilangan tempat tinggal.
“Melalui penyusunan Ranperda Rumah Susun, Pemprov DKI berharap penyelenggaraan rumah susun tidak berhenti pada pembangunan fisik unit hunian, melainkan membentuk ekosistem yang layak, terjangkau, aman, inklusif, dan berkelanjutan bagi warga Jakarta,” pungkas Rano.

















































































