Ikuti Kami

Raperda Kota Religius Ala Pemkot Depok Bermasalah!

Politikus PDI Perjuangan itu menyatakan tak ada perbaikan berarti dibandingkan naskah usulan raperda serupa yang sempat diajukan tahun lalu

Raperda Kota Religius Ala Pemkot Depok Bermasalah!
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Depok Ikravany Hilman.

Depok, Gesuri.id - Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Depok Ikravany Hilman menegaskan bahwa usulan rancangan perda (raperda) "Kota Religius" yang diusulkan Pemkot Depok masih bermasalah.

Bahkan, Politikus PDI Perjuangan itu menyatakan tak ada perbaikan berarti dibandingkan naskah usulan raperda serupa yang sempat diajukan pada tahun lalu.

Baca: Penanganan Corona di Depok, KPK Diminta Turun Tangan

Ikravany menduga, Pemkot Depok sengaja menyelipkan usulan raperda ini melalui disposisi langsung Ketua DPRD yang notabene kader PKS, partai yang juga menguasai eksekutif, agar lebih mudah lolos ke parlemen.

Sebab, tahun lalu, usulan ini diajukan melalui badan musyawarah dewan dan akhirnya mentah.

"Tidak ada perbaikan. Malah prosedurnya saja mereka alihkan jadi tidak lagi lewat badan musyawarah, tapi langsung dari Ketua DPRD melalui disposisi," ujar Ikravany, Rabu (1/7).

Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok itu, naskah usulan raperda Kota Religius dari pemkot mengandung dua aspek yang masih rapuh.

Hal itu terungkap dalam presentasi dan tanya jawab selama rapat Bapemperda dengan perwakilan Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Depok, Kamis (25/6).

Pertama, yakni aspek filosofis. Menurut Ikravany, dalam paparan dan tanya jawab, perwakilan Pemkot Depok gagal menjelaskan definisi konsep "religius" yang dipakai.

"Sejauh mana religiusitas itu diatur? Akibatnya, aspek sosiologisnya jadi enggak nyambung," ujarnya.

Kedua, aspek yuridis. Pemkot Depok dinilai melangkahi pemerintah pusat karena persoalan menyangkut kebijakan kehidupan keagamaan menjadi urusan absolut Pemerintah Pusat. 

"Mereka tuliskan itu (raperda Kota Religius) salah satunya berdasarkan undang-undang tentang pemerintahan daerah dan turunannya di peraturan pemerintah, tapi mereka tidak bisa jelaskan itu," ujar dia.

Baca: Bakar Bendera, Lawan Politik PDI Perjuangan Tidak Pintar

"Mereka bilang, ini bukan konteks kehidupan beragama, tetapi soal konteks ketertiban umum dan perlindungan sosial. Di peraturannya saya lihat, ada lampiran detail 31 urusan yang didelegasikan ke pemerintah daerah. Di situ, urusan ketertiban umum dan perlindungan sosial sama sekali tidak terkait dengan agama dan religiusitas," ungkap Ikravany.

Oleh karena itu, ia  menyarankan agar naskah itu dikembalikan ke Pemkot Depok untuk diperbaiki ketimbang jadi polemik kemudian hari.

Quote