Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, angkat bicara terkait polemik lepasnya empat pulau di Aceh Singkil, Provinsi Aceh ke wilayah Provinsi Sumatera Utara. Perubahan ini merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Rieke mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh untuk tidak menyerah dan terus memperjuangkan agar empat pulau tersebut tetap menjadi bagian dari Aceh.
“Terus semangat Gubernur Aceh dan juga seluruh rakyat Aceh. Indonesia bersama kalian, dan saya yakin Presiden Prabowo, juga akan bersama seluruh rakyat Aceh. Kita berjuang bersama, Safe Serambi Mekkah, Safe Aceh,” kata Rieke, pada Kamis (12/6/2025).
Terkait persoalan tersebut, Rieke menyuarakan pentingnya dialog terbuka guna menyelesaikan polemik ini secara bijak dan komprehensif. Ia menyebut bahwa berdasarkan peta kesepahaman tahun 1992, keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang merupakan bagian dari Provinsi Aceh.
“Sebetulnya (4 pulau ini) telah ditetapkan di dalam peta kesepahaman 1992 antara Provinsi Sumatra Utara dan Provinsi Aceh. Bagaimana kemudian diputuskan 4 pulau kecil tersebut menjadi bagian dari wilayah Provinsi Aceh,” ujarnya.
Rieke juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri Dalam Negeri, seraya menyampaikan keyakinannya bahwa kebijakan ini diambil dengan semangat nasionalisme dan pemahaman sejarah yang dalam.
“Saya sangat menghargai keinginan dialog, tetapi saya juga sangat menghormati dan mengerti, memahami bahwa Mendagri sebetulnya adalah pemimpin yang sangat nasionalis dan mengerti akar historis perkembangan dari Provinsi Aceh dan juga Provinsi Sumatra Utara,” lanjutnya.
Lebih jauh, Rieke mengingatkan bahwa polemik ini harus dilihat dari berbagai perspektif, termasuk sejarah dan sosiologi masyarakat di wilayah tersebut. Ia juga menegaskan pentingnya menjaga kawasan itu dari eksploitasi mineral yang bisa merusak lingkungan.
“Tapi intinya tidak boleh ada penambangan mineral di 4 pulau kecil di Aceh itu. Salam hormat untuk para menteri di kabinetnya Presiden Prabowo Sugianto. Dan tetap mengacu pada peraturan hukum yang berlaku karena Indonesia adalah negara hukum,” pungkasnya.