Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jawa Barat menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan lebih kuat dan terintegrasi.
Ia menyebut Jawa Barat memiliki posisi strategis dalam arus migrasi tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.
Baca: Ganjar Pranowo Tak Ambil Pusing Elektabilitas Ditempel Ketat
Tidak hanya sebagai daerah pengiriman, tetapi kerap menjadi wilayah transit, bahkan salah satu jalur utama pengiriman pekerja migran, sehingga rentan terhadap praktik TPPO.
“Jawa Barat bukan hanya sebagai tempat terjadinya pengiriman, namun juga transit dan menjadi salah satu tongkang besar pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Karena itu juga banyak kasus-kasus TPPO yang terjadi di Jawa Barat,” terang Rieke saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR dengan Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Bogor dalam rangka kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ke Kantor Imigrasi Bogor Jawa Barat, Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut menempatkan Imigrasi pada posisi yang sangat krusial. Rieke menegaskan bahwa Imigrasi merupakan first line of defense atau garda terdepan dalam pencegahan dan pengawasan kejahatan transnasional, khususnya perdagangan orang. Peran tersebut mencakup pencegahan sejak tahap awal yakni di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) hingga menberikan perlindungan serta repatriasi korban TPPO.
“Menurut kami bahwa kantor imigrasi ini memiliki fungsi yang sangat penting, bahkan saya mengatakan, sebagai “garda terdepan atau first line of defense” pencegahan dan pengawasan kejahatan transnasional berupa tindak tindakan perdagangan orang,” jelas Rieke.
Dalam kesempatan itu, Rieke juga mengapresiasi capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Imigrasi dari sektor paspor dan izin tinggal, yang bahkan nilainya sangat tinggi melebihi target. Namun ia mengingatkan agar orientasi peningkatan PNBP tidak menggeser tanggung jawab utama Imigrasi dalam pencegahan TPPO.
“Saya pribadi mengapresiasi pencapaian target PNBP, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dari sektor paspor dan kebutuhan tinggal. Tetapi fungsi dan tanggung jawab ke imigrasi terkait tindak pidana perdagangan orang, jangan dilupakan. Jangan karena target untuk menambah PNBP, maka fungsi garda terdepan dalam penanganan pencegahan TPPO ini kemudian diabaikan,” tegasnya.
Baca: Ganjar Tekankan Kepemimpinan Strategis yang Berani Ambil
Lebih lanjut, Rieke menilai sudah saatnya dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Menurutnya, regulasi tersebut belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan modus operandi baru, termasuk kejahatan berbasis internet, serta belum selaras dengan KUHP baru dan instrumen hukum internasional.
“Saya berharap mendapatkan dukungan, Karena sudah saatnya rasanya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang TPPO untuk direvisi. Ini terjadi banyak hal yang harus diubah begitu, Undang-Undang Tahun 2017 Itu tidak mengakomodir modus-modus operandi yang baru, termasuk melalui kejahatan berbasis internet,” pungkasnya.

















































































