Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera turun tangan dalam kasus penahanan sejumlah aktivis dan mahasiswa.
Penahanan tersebut terjadi usai rentetan aksi demonstrasi besar yang berlangsung sepanjang Agustus 2025 lalu.
Rieke menuntut Presiden agar memerintahkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk membebaskan mereka.
Menurutnya, banyak dari mereka yang ditahan tanpa alasan hukum yang jelas dan tidak melalui prosedur yang semestinya.
"Terkait demonstrasi Agustus, Presiden memerintahkan kepada Kapolri untuk membebaskan warga negara khususnya aktivis dan mahasiswa yang ditahan tanpa alasan yang jelas," ujar Rieke dalam keterangan resminya di Instagram, Jumat (12/9/2025).
Perempuan 51 tahun ini menilai bahwa penahanan yang serampangan tersebut berpotensi besar melanggar hak asasi manusia (HAM).
Oleh karena itu, intervensi dari kepala negara dianggap perlu untuk memastikan hukum dan HAM ditegakkan.
"Dan melalui prosedur yang benar karena berpotensi melanggar hak asasi manusia," kata Rieke.
Seruan ini merupakan bagian dari "Pernyataan Sikap Gerakan Nurani Bangsa" yang mendapat dukungan dari bintang sinetron Bajaj Bajuri itu.
Dalam pernyataan yang lebih luas, Rieke Diah Pitaloka juga menuntut penghentian segala bentuk kekerasan dan tindakan represif dalam menghadapi aksi unjuk rasa.
Bagi Rieke, unjuk rasa adalah wujud kebebasan berekspresi yang sah dan harus dihormati oleh negara sebagai pilar demokrasi.
Menurut catatan dari kepolisian, ada 5.000 orang yang ditahan dalam kasus demonstrasi di berbagai daerah di Indonesia sepanjang Agustus 2025.
Dari jumlah itu, 583 orang kini masih menjalani proses hukum. Polisi beralasan masih mencari dalang kerusuhan tersebut.