Jakarta, Gesuri.id - Pemkab Minahasa menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) di Hotel Yama Resort, Tondano, Kamis (4/12/2025).
Bupati Minahasa, Robby Dondokambey dalam sambutannya menegaskan bahwa Rakorwasda itu memiliki makna strategis bagi peningkatan tata kelola pemerintahan.
Dia menekankan bahwa tugas pembinaan dan pengawasan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi instrumen utama dalam memastikan program pemerintah berjalan efektif, efisien, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.
“Forum ini adalah sarana penting untuk mengevaluasi capaian, mengidentifikasi tantangan, dan menyelaraskan langkah-langkah pembinaan serta pengawasan di seluruh unit kerja,” ujar Bupati.
Dia juga menekankan pentingnya aspek pembinaan, yang bukan hanya bersifat korektif, tetapi berorientasi pada peningkatan kapasitas dan kualitas SDM Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sehingga seluruh kepala perangkat daerah diminta untuk fokus pada implementasi kebijakan yang tepat, efisiensi anggaran, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang sejalan dengan RPJMD dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Di sisi lain, fungsi pengawasan disebut Bupati harus dijalankan secara optimal, profesional, dan independen. Ia mengibaratkan pengawasan sebagai mata dan telinga pemerintah daerah yang berperan sebagai sistem peringatan dini guna mencegah penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan praktik korupsi.
“Saya tegaskan, Pemerintah Kabupaten Minahasa berkomitmen penuh untuk tidak memberikan ruang bagi praktik KKN,” tegasnya.
Kepada jajaran Inspektorat, Bupati berpesan agar menjalankan tugas dengan integritas tinggi dan menjadi mitra kerja yang konstruktif sekaligus penjaga gawang integritas birokrasi.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Vanda Sarundajang menambahkan bahwa peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) semakin krusial dalam mendukung kepala daerah melalui audit, reviu, evaluasi, hingga pendampingan terhadap pemeriksaan eksternal maupun Aparat Penegak Hukum (APH).
APIP juga berperan dalam deteksi dini melalui identifikasi, analisis, dan evaluasi potensi penyimpangan serta menjalankan fungsi konsultan dan penjamin kualitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

















































































