Ikuti Kami

Rokhmin Dahuri Tegaskan Pemerintah Harus Perkuat Kembali Perum Perhutani

Rokhmin: Agar pengelolaan hutan tetap berada di bawah kendali negara.

Rokhmin Dahuri Tegaskan Pemerintah Harus Perkuat Kembali Perum Perhutani
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rokhmin Dahuri.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rokhmin Dahuri, mendesak pemerintah mengambil langkah konkret untuk menyelamatkan kondisi hutan di Pulau Jawa yang kini dinilainya berada pada titik kritis. Ia menegaskan pentingnya memperkuat kembali Perum Perhutani agar pengelolaan hutan tetap berada di bawah kendali negara.

“Menurut kaidah ekologi, kalau suatu pulau itu ingin sustain dan lestari, hutannya minimal 30 persen, dan tadi sudah dikatakan bahwa luas tutupan lahan di Jawa sekarang tinggal 15 persen. Jadi harusnya policy pemerintah ke depan (difokuskan untuk) penanaman kembali hutan,” kata Rokhmin, dikutip pada Jumat (14/11/2025).

Rokhmin menegaskan, idealnya 30 persen wilayah Pulau Jawa harus berupa kawasan hutan untuk menjaga fungsi ekologis dan hidrologis. Menyusutnya hutan menjadi 15 persen telah menyebabkan kerusakan ekologis yang memicu berbagai bencana, mulai dari banjir, longsor, sedimentasi di musim hujan, hingga kekeringan saat kemarau.

Menurutnya, pemerintah harus segera memperbaiki kebijakan terkait kehutanan, termasuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap lahan negara yang kini rawan dijarah atau berpindah ke tangan pihak-pihak tertentu. Ia menilai Perum Perhutani perlu dikembalikan pada peran strategisnya sebagai BUMN kehutanan.

"Saya pun sepakat harusnya Perhutani dihidupkan kembali. Kalaupun di masa lalu ada kesalahan, yang dikoreksi kesalahannya saja," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ), Eka Santosa, menyampaikan bahwa Komisi IV DPR RI akan menindaklanjuti aspirasi FPHJ melalui Rapat Kerja Kehutanan bersama Kementerian Kehutanan dan Perum Perhutani. Ia juga mengungkap adanya rencana pembentukan Pansus Konflik Agraria.

FPHJ meminta pencabutan SK Menteri KLHK Nomor 287/2022 tentang Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), yang dinilai menimbulkan konflik, termasuk kriminalisasi petani LMDH serta pencurian getah pinus di sejumlah lokasi. FPHJ juga menyoroti banyaknya kebijakan yang berpotensi merusak ekosistem serta memicu konflik horizontal.

Eka menuturkan bahwa kerusakan hutan di Pulau Jawa sudah sangat mengkhawatirkan, dengan luas hutan yang tersisa kurang dari 20 persen. Ia berharap kebijakan Gubernur Jawa Barat mengenai larangan pengalihan hak atas tanah negara dapat diterapkan secara nasional.

Rokhmin pun menekankan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan perusakan hutan terus berlangsung. Ia menutup dengan memperingatkan bahwa lemahnya pengawasan membuka peluang lahan negara dijarah atau beralih ke tangan konglomerat, sehingga negara harus kembali memperkuat mandat pengelolaan hutan.

Quote