Ikuti Kami

Romy Soekarno Apresiasi Setinggi-Tingginya Amnesti Presiden Prabowo Kepada Hasto Kristiyanto

Penanganan kasus yang menjerat Hasto sebelumnya lebih mencerminkan manuver kekuasaan dibanding penegakan hukum yang objektif dan adil. 

Romy Soekarno Apresiasi Setinggi-Tingginya Amnesti Presiden Prabowo Kepada Hasto Kristiyanto
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Romy Soekarno.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Romy Soekarno, menyampaikan apresiasi atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. 

Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan sikap kenegarawanan yang tidak hanya berpijak pada aspek legal-formal, tetapi juga mempertimbangkan konteks politik, keadilan substantif, dan kepentingan demokrasi secara luas.

"Saya menghormati dan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo Subianto atas keputusan kenegaraan yang arif dalam memberikan amnesti kepada Mas Hasto Kristiyanto," kata Romy dikutip di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Romy menilai, penanganan kasus yang menjerat Hasto sebelumnya lebih mencerminkan manuver kekuasaan dibanding penegakan hukum yang objektif dan adil. 

Dalam konteks tersebut, pemberian amnesti dinilainya sebagai langkah korektif terhadap distorsi hukum sekaligus pemulihan atas hak-hak politik seorang warga negara.

"Amnesti itu, bukan semata menyatakan bahwa Hasto tidak bersalah, melainkan menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat kekuasaan untuk membungkam kritik atau menekan lawan politik," tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa hukum seharusnya menjadi penjaga moral kolektif bangsa dan berpihak pada kebenaran serta kepentingan rakyat.

"Hukum harus tetap menjadi penjaga moral kolektif bangsa dan bandul keadilan yang berpihak kepada kebenaran dan kepentingan rakyat," ucapnya.

Dengan adanya amnesti ini, Romy berharap Hasto bisa kembali aktif dalam dinamika politik nasional serta berperan dalam memperkuat demokrasi Indonesia yang konstitusional, sehat, dan berkeadaban.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui permohonan pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto yang merupakan terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

"Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam.

Quote