Ikuti Kami

Rumiadi Beri Selamat Atas Pelantikan Nisha Anggraeni-Kabik Amaz Jasikha Sebagai PAW DPRD

Selamat menjalankan tugas kepada saudari Nisha Anggraeni dan Kabik Amaz Jasikha sebagai anggota DPRD Murung Raya.

Rumiadi Beri Selamat Atas Pelantikan Nisha Anggraeni-Kabik Amaz Jasikha Sebagai PAW DPRD
Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi memberikan selamat kepada Nisha Anggraeni dan Kabik Amaz Jasikha dari PDI Perjuangan yang resmi dilantik menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah untuk sisa masa jabatan 2024-2029.

"Selamat menjalankan tugas kepada saudari Nisha Anggraeni dan Kabik Amaz Jasikha sebagai anggota DPRD Murung Raya sisa masa jabatan 2024-2029," kata Rumiadi usai pelantikan, Senin (28/4).

Diketahui, Pelantikan Nisha Anggraeni menjadi Anggota DPRD Murung Raya dari Daerah Pemilihan (Dapil) II menggantikan Doni yang sebelumnya mengundurkan diri untuk maju di Pilkada Murung Raya 2024

Begitu pun dengan Kabik Amaz Jasikha dari Dapil II menggantikan Heriyus yang juga mundur untuk mengikuti Pilkada

Dalam kesempatan itu Rumiadi mengatakan pelantikan dua pengganti tersebut bukan hanya untuk mengisi kekosongan, tetapi juga menjaga kebersamaan dan keutuhan seluruh anggota DPRD Murung Raya, baik dari aspek kelembagaan maupun kepartaian

"Perlu kita ketahui bahwa pemberhentian dan pengangkatan antar waktu anggota DPRD dari PDIP didasarkan pada empat keputusan gubemur. Sementara itu seperti aturan yang ada pengangkatan PAW, harus didasarkan pada tiga alasan, yakni anggota DPRD sebelumnya mengundurkan diri, diberhentikan dan meninggal dunia," tambah Rumiadi.

Sernentara itu Sekretaris DPRD Murung Raya Andri Raya menyampaikan peresmian pengangkatan Nisha Anggraeni sebagai PAW anggota DPRD didasarkan atas keputusan Gubemur Kalteng nomor 188.44/146/2025

Sedangkan untuk peresmian pengangkatan Kabik Amaz Jasikha, menurut Andri Raya berdasarkan peraturan Gubernur Kalteng nomor 188.44/147/2025.

"Keputusan Gubernur itu ditetapkan di Palangka Raya pada 15 April 2025 lalu di Palangka Raya dan mulai berlaku terhitung tanggal dilaksanakannya sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Murung Raya" jelas Andri.

Dalam paripurna pelantikan PAW anggota DPRD tersebut hadir Bupati Murung Raya Heriyus, Forkopimda, kepala SOPD KPU Murung Raya, perwakilan partai politik serta lainnya. Dari DPRD Murung Raya sendiri hadir mendampingi Wakil Ketua I Dina Maulidah, Wakil Ketua Il Likon serta anggota DPRD

Quote