Ikuti Kami

RUU Fasilitas Pendidikan Tak Bisa Masuk Omnibus Law!

RUU tersebut tidak bisa digabungkan dengan UU lain yang isinya beririsan. 

RUU Fasilitas Pendidikan Tak Bisa Masuk Omnibus Law!
Anggota Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati dalam RDP dengan Plt. Badan Keahlian Dewan DPR RI, Kamis (14/11). (Foto: gesuri.id/Elva Nurrul Prastiwi)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan My Esti Wijayanti menegaskan ancangan Undang-Undang (RUU) tentang Fasilitasi Sarana dan Prasarana Pendidikan tidak bisa dimasukkan dalam omnibus law. 

Artinya, RUU tersebut tidak bisa digabungkan dengan UU lain yang isinya beririsan. 

Baca: My Esti Ingatkan Pendidikan Pancasila Masuk Omnibus Law

Hal itu dikatakan Esti dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi X DPR dengan Plt. Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI membahas Konsep omnibus law terkait peraturan perundang-undangan bidang pendidikan, pariwisata, olahraga dan kebudayaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (14/11). 

“Sebab PR besar kita adalah ketertinggalan dunia pendidikan kita, terutama dalam hal infrastruktur. Sehingga diperlukan UU yang berdiri sendiri mengaur hal tersebut,” kata Esti. 

Esti menegaskan, dunia pendidikan kita membutuhkan percepatan dan pemenuhan fasilitas minimal yang harus dimiliki dunia pendidikan dari tingkat dasar hingga pendidikan tinggi. 

“Sebab data ruang yang rusak berat dari tahun ke tahun tidak menurun secara signifikan. Sedangkan anggaran pendidikan sudah diklaim 20 persen,” ujar Esti. 

Baca: RAPBN 2020, Jokowi Siapkan 818 Ribu KIP Kuliah & Pra Kerja

Maka, lanjut Esti, disinilah arti penting RUU tentang Fasilitasi Sarana dan Prasarana Pendidikan itu.  Karena memang sangat dibutuhkan di lapangan.

“Apalagi pak Menteri Pendidikan kita ingin melompat. Bagaimana mungkin bisa melompat apabila fasilitas pendidikannya tak memadai,” ujar Esti.

Quote