Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, meminta mantan asisten rumah tangga bernama Herawati tidak merasa terintimidasi atas laporan balik yang dilayangkan mantan istri komedian Andre Taulany, Erin, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI di Jakarta, saat membahas kasus dugaan penganiayaan terhadap Herawati.
"Kalau Ibu Erin lapor, saya kira itu tidak termasuk (PDP). Yang bisa diproses pidana adalah laporan Ibu. Tapi Ibu dilaporkan oleh Ibu Erin itu tidak bisa diproses dan saya kira kita bisa memberikan jaminan supaya Ibu tenang. Sudah di Komisi III kita akan memberikan jaminan," kata Safaruddin, dikutip Kamis (21/5/2026).
Kasus tersebut menjadi perhatian DPR RI setelah Herawati melaporkan dugaan kekerasan fisik dan verbal yang dialaminya selama bekerja kepada Polres Metro Jakarta Selatan sejak akhir April 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam laporannya, Herawati mengaku mengalami tindakan kekerasan berupa pemukulan menggunakan gagang sapu lidi, dicekik, hingga ditodong pisau oleh mantan majikannya. Dugaan penganiayaan tersebut kemudian memicu perhatian publik dan parlemen.
Di sisi lain, Erin juga melaporkan balik Herawati atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi karena dianggap merekam serta mengunggah aktivitas privasi ke media sosial.
Menanggapi hal itu, Komisi III DPR RI menilai posisi Herawati sebagai korban harus mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pihaknya meminta kepolisian tidak memproses laporan pidana yang ditujukan kepada Herawati.
"Komisi III DPR RI meminta Kapolres Jakarta Selatan untuk tidak memproses laporan pidana dengan Nomor LP/1697/IV/2026/SPKT Polres Metro Jakarta selatan maupun LP lainnya yang ditujukan kepada saudari Herawati. Karena dalam perkara ini yang bersangkutan merupakan korban yang dilindungi secara hukum berdasarkan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang No 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," ujar Habiburokhman.
Saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan masih memproses laporan dari kedua belah pihak, termasuk somasi yang dilayangkan Erin kepada pihak lain terkait perkara tersebut. DPR RI menegaskan akan terus mengawal penanganan kasus agar proses hukum berjalan adil serta memberikan perlindungan terhadap korban.

















































































