Bondowoso, Gesuri.id — Anggota Komisi VIII DPR RI, Ina Ammania, memaparkan rincian kuota, skema pembiayaan, hingga pengetatan syarat kesehatan bagi calon jemaah untuk musim haji 1448 Hijriah/2027 Masehi.
Dalam sosialisasi penyelenggaraan ibadah haji 2027 di Hotel Ijen View Bondowoso, Rabu (21/10/2026), Ina mengungkapkan bahwa kuota haji nasional untuk tahun 2027 ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah.
Alokasi tersebut mencakup 201.585 jemaah haji reguler, 17.680 jemaah haji khusus, serta 1.735 petugas haji daerah dan pembimbing kelompok bimbingan.
Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda
Terkait skema pembiayaan, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung langsung oleh jemaah reguler ditetapkan rata-rata Rp54,64 juta, atau setara 55,5 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Sementara itu, sisa BPIH sebesar 44,5 persen (rata-rata Rp43,81 juta per jemaah) ditutup melalui nilai manfaat pengelolaan keuangan haji dengan total dana mencapai Rp8,83 triliun.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana yang dihimpun dari masyarakat tersebut.
“Setiap rupiah yang dibelanjakan dan pelayanan yang diberikan kepada jemaah harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik,” tegas Ina.
Baca: Ganjar Pranowo Sosok Pemimpin yang Disukai Semua Kalangan
Selain aspek biaya, Ina menyoroti semakin ketatnya syarat istitha'ah atau kemampuan kesehatan yang diberlakukan oleh Pemerintah Arab Saudi. Ia membeberkan, evaluasi penyelenggaraan haji 2026 mencatat sebanyak 345 calon jemaah batal berangkat akibat tidak lolos verifikasi kesehatan, serta 369 jemaah wafat di Tanah Suci yang didominasi kelompok lansia dan berisiko tinggi.
Guna menekan risiko kesehatan tersebut, Ina mengingatkan jemaah untuk mengikuti rangkaian pembinaan manasik haji sebanyak tujuh kali—enam kali di tingkat kecamatan dan satu kali di tingkat kabupaten—serta rutin memeriksakan kesehatan jauh sebelum hari keberangkatan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Bondowoso, Astono, menambahkan bahwa pemerintah juga memperbarui sistem antrean keberangkatan haji. Masa tunggu calon jemaah kini diseragamkan secara nasional menjadi rata-rata 26 tahun guna menghapus disparitas durasi antrean antardaerah.

















































































