Ikuti Kami

Selly Gantina Kecam Kasus Kekerasan Anak di Bandung, Desak Pelaku Dihukum Berat

Selly meminta instansi terkait untuk segera memberikan pendampingan psikologis mendalam guna memulihkan trauma korban.

Selly Gantina Kecam Kasus Kekerasan Anak di Bandung, Desak Pelaku Dihukum Berat
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina.

Jalarta, Gesuri.id  — Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, mengecam keras aksi kekerasan terhadap anak di Bandung yang baru-baru ini viral di media sosial. 

Selain mendesak hukuman maksimal bagi pelaku, Selly meminta instansi terkait untuk segera memberikan pendampingan psikologis mendalam guna memulihkan trauma korban.

"Jika benar pelaku telah tertangkap, saya mengharapkan hukuman seberat-beratnya. Apa yang dilakukan pelaku sangat tidak manusiawi," ujar Selly dalam siaran persnya, Jumat (31/7).

Aksi kekerasan ini mendadak menjadi perhatian publik setelah video rekaman kejadian beredar luas di platform Instagram, salah satunya diunggah oleh akun @salim_dower. Unggahan tersebut menarik perhatian luas hingga ditonton lebih dari 37,4 ribu kali dan dibanjiri ribuan komentar warga net. Menanggapi keresahan masyarakat, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Cimahi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.

Baca: Ini 7 Fakta Unik & Menarik Tentang Ganjar Pranowo

Menyikapi insiden ini, Selly menegaskan kembali komitmen Ketua DPR RI Puan Maharani yang menolak memberikan ruang bagi segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Cirebon ini menilai kasus di Bandung menjadi peringatan keras bahwa ancaman kekerasan terhadap anak masih nyata dan membutuhkan respons cepat, tegas, serta berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Selly mengingatkan bahwa seluruh anak memiliki hak konstitusional untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan mendapat perlindungan dari kekerasan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan terhadap anak dapat terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Tindakan pelaku bukan hanya tindak pidana berat, melainkan juga meninggalkan dampak fisik, psikologis, dan sosial yang berkepanjangan bagi masa depan korban. Karena itu, proses hukum harus berjalan secara transparan dan profesional," tegas legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat VIII tersebut.

Baca: Empat Keberhasilan Ganjar Pranowo Selama Menjadi Gubernur

Selain penegakan hukum, Selly menekankan pentingnya pemulihan korban secara menyeluruh, mulai dari layanan kesehatan, bantuan hukum, pemulihan sosial, hingga perlindungan identitas. Ia meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), pemerintah daerah, UPTD PPA, serta lembaga terkait untuk memperkuat koordinasi.

"Pendampingan tidak boleh berhenti saat perkara masuk ke persidangan. Kasus ini menunjukkan bahwa sistem pencegahan kita masih perlu diperkuat," kata Selly.

Mengutip data nasional yang mencatat adanya 426 kasus kekerasan anak sepanjang Januari hingga April 2026, Selly menegaskan bahwa peristiwa di Bandung tidak boleh dianggap sebagai kasus yang berdiri sendiri, melainkan momen untuk mereformasi sistem perlindungan anak secara menyeluruh.

"Keselamatan dan masa depan anak harus menjadi prioritas utama. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kekerasan. Setiap anak berhak tumbuh di lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari rasa takut," pungkasnya.

Quote