Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina meminta Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) agar menyiapkan langkah mitigasi dalam menghadapi potensi masalah di dalam negeri maupun luar negeri terkait dengan penyelenggaraan Haji 2026.
“Saya mengapresiasi strateginya, tetapi kita belum mendengarkan mitigasi yang menyangkut posmeir pimpinan. Kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, baik di dalam negeri maupun luar negeri, antisipasinya seperti apa,” katanya dalam rapat kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Baca: Ganjar Pranowo Tak Ambil Pusing Elektabilitas Ditempel Ketat
Ia mencontohkan sejumlah situasi dalam penyelenggaraan haji yang memerlukan langkah mitigasi dari pemerintah, di antaranya persoalan pelunasan biaya haji di sejumlah provinsi yang masih di bawah 100 persen, seperti Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.
Ia mengingatkan agar skema cadangan kuota tidak justru dimanfaatkan oleh provinsi lain.
“Kemarin sudah ada solusi dengan cadangan di atas 40 persen. Apakah mau ditambah menjadi 50 persen supaya tidak keluar dan dipakai provinsi lain?" ujarnya.
Ia juga menyinggung masalah jamaah yang masih bermasalah dalam pemeriksaan kelayakan atau istithaah kesehatan jamaah haji, sementara batas waktu pelunasan tahap ketiga hanya sampai 23 Januari.
Ia meminta Kemenhaj memiliki langkah konkret untuk mengejar penyelesaian persoalan tersebut.
Ia juga mendorong penerapan mekanisme penghargaan dan sanksi bagi pemerintah daerah yang dinilai tidak kooperatif dalam penyelenggaraan istithaah kesehatan jamaah haji.
Baca: Ganjar Minta Parpol Pendukung Wacana Kepala Daerah Dipilih
“Jangan seolah-olah semua baik-baik saja, padahal di bawah tidak baik-baik saja. Kami perlu mendengar langsung solusi dari Kemenhaj,” kata dia.
Dalam kesempatan itu, Selly juga mengapresiasi pembukaan kembali porsi pembimbing ibadah haji setelah adanya koordinasi dengan pimpinan DPR.
Ia menilai ke depan diperlukan regulasi yang jelas terkait pembimbing ibadah haji bersertifikat agar tidak terkendala oleh pola kebijakan lama.

















































































