Ikuti Kami

Shintya Sandra Kusuma Kawal Program LSDP Rp157 Miliar Untuk Brebes, Dorong Era Baru Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Program ini bukan sekadar bantuan untuk membangun sarana persampahan.

Shintya Sandra Kusuma Kawal Program LSDP Rp157 Miliar Untuk Brebes, Dorong Era Baru Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Anggota Komisi II DPR RI, Hj. Shintya Sandra Kusuma, S.Hub.Int., M.A.B. (kedua dari kanan/istimewa)

Surakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI, Hj. Shintya Sandra Kusuma, S.Hub.Int., M.A.B. kembali membuktikan komitmennya untuk memperjuangkan kebutuhan masyarakat di daerah pemilihannya. 

Dimana, salah satu hasil yang kini mulai dirasakan adalah terpilihnya Kabupaten Brebes sebagai salah satu daerah penerima Program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) yang didukung Pemerintah Indonesia bersama Bank Dunia melalui Kementerian Dalam Negeri.

Kabupaten Brebes menjadi salah satu dari empat daerah di Jawa Tengah yang masuk dalam program LSDP periode 2026–2030 yang mendapat dana hibah sebesar Rp157 Miliar, bersama Kota Surakarta, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Purworejo yang masing-masing mendapat Rp107 Miliar. 

Program ini diarahkan untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah sekaligus memperbaiki tata kelola pelayanan persampahan dari hulu hingga hilir.

Bagi Shintya, masuknya Brebes dalam program strategis tersebut merupakan momentum penting untuk menjawab salah satu persoalan pelayanan publik yang selama ini menjadi tantangan daerah, yaitu pengelolaan sampah yang berkelanjutan, terintegrasi, dan berbasis tata kelola yang lebih kuat.

“Program ini bukan sekadar bantuan untuk membangun sarana persampahan. Lebih dari itu, LSDP harus menjadi momentum untuk membangun tata kelola pengelolaan sampah yang lebih baik, dari hulu sampai hilir, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Brebes,” ujar Shintya dalam kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Program LSDP di Kota Surakarta, Jumat (28/8/2026).

Brebes Mendapat Perhatian dalam Program Strategis Nasional

Program LSDP hadir di tengah persoalan pengelolaan sampah nasional yang masih memerlukan pembenahan serius. Materi Kementerian Dalam Negeri mencatat bahwa secara nasional baru sekitar 27,89 persen sampah yang tertangani, sementara sekitar 70,19 persen masih belum terkelola. Di sisi lain, kapasitas TPA juga menghadapi tekanan yang semakin besar. 

Karena itu, LSDP tidak hanya diarahkan pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga pada penguatan kapasitas pemerintah daerah, perencanaan, kelembagaan, pembiayaan, regulasi, partisipasi masyarakat, serta pengembangan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi. 

Dalam desain program, pemerintah daerah didorong meningkatkan pendanaan pengelolaan sampah, meningkatkan persentase sampah yang dikumpulkan dan dikelola, serta memperkuat kapasitas kelembagaan daerah. Bagi Brebes, program tersebut memiliki arti strategis karena kondisi TPA Kaliwlingi juga menjadi salah satu perhatian dalam pemetaan kondisi persampahan daerah peserta LSDP. 

Shintya menilai, kesempatan ini harus dimanfaatkan secara maksimal oleh Pemerintah Kabupaten Brebes. Program tidak boleh berhenti pada pembangunan fasilitas, tetapi harus menghasilkan perubahan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Shintya: Dari Memperjuangkan Program hingga Mengawal Implementasi

Sebagai anggota Komisi II DPR RI, Shintya menegaskan bahwa kehadiran program di daerah pemilihan merupakan bagian dari tanggung jawab politik untuk memastikan kebutuhan daerah mendapatkan perhatian dalam agenda pembangunan nasional. Namun demikian, ia menekankan bahwa memperoleh program hanyalah tahap awal.

“Saya ingin memastikan program yang hadir di Brebes ini tidak berhenti pada seremoni atau penyerahan anggaran. Komisi II memiliki fungsi pengawasan, dan saya berkomitmen untuk ikut mengawal pelaksanaannya sampai 2030,” tegasnya.

Menurut Shintya, pengawasan akan diarahkan agar program berjalan sesuai tujuan, tepat sasaran, transparan, serta mampu menghasilkan perubahan nyata terhadap kualitas pelayanan persampahan di Brebes. 

Pengawalan tersebut mencakup perhatian terhadap pembangunan dan penguatan sarana dan prasarana, kapasitas kelembagaan daerah, regulasi persampahan, peningkatan pembiayaan daerah, penguatan partisipasi masyarakat, hingga pemanfaatan sistem informasi pengelolaan sampah yang terintegrasi. Desain LSDP sendiri menempatkan masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha sebagai pemangku kepentingan yang harus terlibat secara bersama-sama. 

Shintya melihat LSDP sebagai peluang untuk membawa pengelolaan sampah Brebes ke pendekatan baru. Persoalan sampah, menurutnya, tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah tempat pembuangan atau mengangkut sampah dari rumah ke TPA. Diperlukan perubahan pendekatan mulai dari pengurangan dan pemilahan sampah di tingkat rumah tangga, penguatan bank sampah dan TPS3R, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir.

Pendekatan tersebut sejalan dengan desain LSDP yang mendorong pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, pendekatan ekonomi sirkular, perencanaan terintegrasi, penguatan kapasitas daerah, serta keterlibatan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. 

“Saya ingin masyarakat Brebes melihat bahwa program ini pada akhirnya bukan tentang berapa besar anggaran yang diterima, tetapi tentang perubahan apa yang dihasilkan. Sampah harus dikelola sebagai persoalan pelayanan publik sekaligus peluang ekonomi dan lingkungan,” kata Shintya.

Karena itu, Shintya menyatakan akan terus membuka ruang koordinasi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Brebes untuk memastikan berbagai target program dapat dicapai. Ia juga mendorong agar Pemerintah Kabupaten Brebes menjadikan program LSDP sebagai kesempatan untuk membangun ekosistem pengelolaan sampah yang mandiri, profesional, dan berkelanjutan.

“Ini adalah tanggung jawab bersama. Saya akan terus mengawal dari sisi fungsi pengawasan DPR RI agar program yang diperjuangkan dan hadir di Brebes benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat. Kita ingin pada 2030 nanti masyarakat bisa melihat perubahan yang konkret dalam pengelolaan sampah di Brebes,” pungkas Shintya.

Dengan masuknya Brebes dalam LSDP, dukungan terhadap pengelolaan sampah tidak lagi hanya ditempatkan sebagai persoalan teknis lingkungan, tetapi sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan daerah.

Quote