Ikuti Kami

Siap Jadi Walkot Bandar Lampung, Ini Rekam Jejak Eva Dwiana 

Karir poltiik Eva sendiri telah melalui rangkaian panjang pengalaman selama 10 tahun terakhir.

Siap Jadi Walkot Bandar Lampung, Ini Rekam Jejak Eva Dwiana 
Wali Kota Bandar Lampung terpilih Eva Dwiana.

Bandar Lampung, Gesuri.id - Wali Kota Bandar Lampung terpilih Eva Dwiana dalam hitungan hari akan menduduki kursi Wali Kota Ibu Kota Provinsi Lampung.

Karir poltiik Eva sendiri telah melalui rangkaian panjang pengalaman selama 10 tahun terakhir.

Berdasarkan data yang dihimpun Eva Dwiana yang berstatus sebagai istri dari Wali Kota Bandar Lampung dua periode, Herman HN, sempat menjadi pengurus DPC Demokrat Bandar Lampung hingga akhirnya masuk sebagai kader PDI Perjuangan Lampung 8 Maret 2015. 

Baca: Purna Tugas Dari Walkot Bandar Lampung, Ini Pesan Herman HN

Di PDI Perjuangan Eva menjadi Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPD PDI Perjuangan Lampung.

Selain itu, dia terpilih sebagai anggota DPRD Lampung 2014-2019 dan periode 2019-2024. Dalam pemilihan legislatif dia memeroleh suara sebanyak 86.828 suara, sehingga dijuluki ratu suara.

Kemudian, Eva Dwiana mencalonkan diri sebagai Wali Kota Bandar Lampung yang satu-satunya calon dari kalangan perempuan. Jumat, 4 September 2020 Eva Dwiana dan Deddy Amarullah mendaftarkan diri sebagai bakal calon wali kota ke KPU.

Dia didukung PDI Perjuangan dengan 9 kursi, Nasdem 5 kursi, Gerindra 7 kursi, Gelora dan Hanura. Masuk masa kampanye selama dua bulan, Eva Dwiana dan Deddy Amarullah berkampanye dengan metode tatap muka terbatas maksimal 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.

Masuk ke hari pemungutan suara, 9 Desember 2020 paslon Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana dan Deddy Amarullah berdasarkan hitung cepat unggul jauh yakni 57 persen suara dari paslon lainnya Ricko Menoza - Johan Sulaiman dan Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo.

Baca: Dampak COVID-19, Herman HN Perpanjang KBM Daring

Namun, setelah itu Paslon Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo melaporkan Paslon Eva Dwiana dan Deddy Amarullah dengan dugaan pelanggaran administrasi Terstruktur Sistematis dan Massif (TSM) ke Bawaslu Lampung.

Setelah melalui proses persidangan di Bawaslu Lampung selama 14 hari, pada Rabu, 6 Januari 2021, Bawaslu Lampung memutuskan untuk mendiskualifikasi Paslon tersebut karena terbukti melanggar TSM dan memerintahkan KPU untuk mendiskualifikasi Eva-Deddy. 

Atas putusan itu, paslon tersebut akhirnya mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA). Di pengadilan itu, MA mengabulkan permohonan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana - Deddy Amarullah. Sehingga, keduanya pun ditetapkan kembali sebagai paslon dan dinyatakan sebagai paslon terpilih.

Quote