Ikuti Kami

Sihar Dukung Integrasi TPPO dalam RUU PPMI sebagai Terobosan Besar

Sihar menjelaskan, selama ini regulasi mengenai PMI dan TPPO berjalan secara terpisah, sehingga penanganannya tidak holistik.

Sihar Dukung Integrasi TPPO dalam RUU PPMI sebagai Terobosan Besar
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sihar Sitorus - Foto: TV Parlemen DPR

Jakarta, Gesuri.id – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sihar Sitorus menyambut positif langkah pembaruan RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang memasukkan regulasi TPPO sebagai bagian integral. Hal ini ia ungkapkan dalam Podcast Sudut Dengar Parlemen beberapa waktu lalu.

Sihar menjelaskan, selama ini regulasi mengenai PMI dan TPPO berjalan secara terpisah, sehingga penanganannya tidak holistik. Dalam banyak kasus, proses rekrutmen, penampungan, hingga pengiriman ilegal berjalan tanpa koordinasi aparat.

“Dalam RUU baru, perlindungan diberikan sejak tahap rekrutmen, pemberangkatan, sampai pulang. Ini terobosan besar,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa praktik TPPO memiliki mata rantai panjang, bahkan melibatkan jaringan lintas negara. Karena itu, regulasi tunggal yang memayungi seluruh proses sangat diperlukan untuk memutus rantai penyelundupan manusia.

Selain memperkuat regulasi, Sihar menyebut pentingnya kerja intelijen untuk mengidentifikasi sindikat yang beroperasi di balik proses rekrutmen ilegal. Tanpa itu, korban baru akan terus berjatuhan.

Menurutnya, sanksi tegas tetap penting, namun edukasi dan penyiapan jalur legal harus dilakukan bersamaan. Bila pintu legal tersedia, warga tidak akan mudah tergoda masuk ke jalur ilegal.

“Yang kita lindungi bukan hanya pekerjanya, tapi seluruh prosesnya. Semua tahap harus punya elemen perlindungan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa RUU PPMI harus memastikan pelayanan publik bagi calon PMI lebih mudah, terkoordinasi, dan bisa dipantau secara digital. Dengan begitu, celah penipuan dapat ditutup.

Sihar berharap regulasi yang baru nanti mampu memberikan kepastian dan rasa aman bagi para PMI. “Kalau payung hukumnya kuat, maka mereka bisa bekerja dengan kepala tegak di mana pun berada,” tutupnya.

Quote