Ikuti Kami

Siti Aisyah Desak LPSK Turun Tangan Lindungi Masyarakat di Taman Nasional Tesso Nilo

Ia menyoroti minimnya sosialisasi LPSK sehingga banyak masyarakat yang membutuhkan perlindungan tak mengetahui keberadaan lembaga tersebut.

Siti Aisyah Desak LPSK Turun Tangan Lindungi Masyarakat di Taman Nasional Tesso Nilo
Anggota Komisi XIII DPR RI, Siti Aisyah.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Siti Aisyah mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)  turun tangan menanggapi kasus penggusuran lahan yang viral di Taman Nasional Tesso Nilo. 

Ia menyoroti minimnya sosialisasi LPSK sehingga banyak masyarakat yang membutuhkan perlindungan tidak mengetahui keberadaan lembaga tersebut.

Baca: Ganjar Tegaskan Haul Bung Karno Padukan Semangat Spiritua

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan LPSK, Siti Aisyah mengungkapkan keprihatinannya terhadap nasib warga yang tergusur dari lahan mereka di Taman Nasional Tesso Nilo.

"Lebih kurang 40 ribu warga negara Indonesia tergusur, kehilangan kehidupan, mata pencaharian, sekolah, anak-anak enggak bisa sekolah, harta mereka atau kebun mereka digusur, yang sebagian sudah punya sertifikat alas hak itu tidak dipandang lagi," ujar Siti Aisyah, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7).

Ia menjelaskan bahwa penggusuran tersebut dilakukan oleh Satgas Penanganan Kawasan Hutan dan menimbulkan ketakutan serta tekanan psikologis di kalangan warga. Dugaan intimidasi, kekerasan verbal dan fisik, serta ancaman kriminalisasi disebutnya sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang nyata.

"Untuk solusi itu mereka melakukan kriminalisasi, mereka ditahan, negosiasinya harus menekan pelepasan tanahnya 400 hektare atau lebih," ungkap Politisi Fraksi PDI Perjuangan. 

Baca: Ganjar Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah

Oleh karena itu, ia meminta LPSK untuk proaktif, meskipun ia memahami bahwa LPSK bertugas secara reaktif berdasarkan pengaduan. Ia menyatakan dirinya sebagai pengadu dari masyarakat terkait masalah ini.

Legislator Dapil Riau II ini juga mengungkapkan keyakinannya bahwa LPSK tidak mungkin tidak mengetahui masalah penggusuran ini, karena dampak "penertiban PKH" (Penanganan Kawasan Hutan) tersebut telah meluas dan mengganggu petani di seluruh Indonesia, termasuk di Riau (Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Indragiri Hulu) dan kini mulai merambah ke Jambi dan Kalimantan.

Quote