Ikuti Kami

Soal Kebijakan Zero ODOL 2027, Komisi V DPR Minta Pemerintah Segera Rilis Roadmap Transparan

Sofwan menilai, penerapannya masih membentang tantangan besar jika tidak disertai peta jalan (roadmap) serta regulasi yang jelas.  

Soal Kebijakan Zero ODOL 2027, Komisi V DPR Minta Pemerintah Segera Rilis Roadmap Transparan
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sofwan Dedy Ardyanto.

Jakarta, Gesuri.id — Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sofwan Dedy Ardyanto, menyoroti kesiapan dunia usaha dalam menghadapi rencana penegakan penuh kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) yang dijadwalkan berlaku mulai Januari 2027. 

Sofwan menilai, penerapannya masih membentang tantangan besar jika tidak disertai peta jalan (roadmap) serta regulasi yang jelas.  

​"Penerapan Zero ODOL secara penuh pada Januari 2027 itu sangat tidak mudah. Ini seperti menegakkan benang basah, sebab kalangan dunia usaha tampak belum sepenuhnya siap menghadapi penerapannya yang tinggal hitungan bulan," ujar Sofwan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/9/2026).  

Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak

​Legislator dari Dapil Jawa Tengah VI tersebut menekankan, meskipun para pemangku kepentingan telah menyepakati arah kebijakan ini, penegakannya di lapangan butuh tahapan rasional. Ia meragukan ruas-ruas jalan poros logistik nasional bisa serta-merta bebas dari kendaraan ODOL dalam waktu singkat tanpa transisi yang matang.  

​Oleh karena itu, Sofwan mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur untuk segera mempublikasikan roadmap implementasi Zero ODOL secara resmi.  

​"Sebelum dirilis ke publik, Komisi V DPR perlu mendengarkan paparan resmi dari Kementerian Perhubungan terlebih dahulu mengenai bentuk roadmap-nya. Peta jalan ini penting sebagai dasar kementerian teknis dalam merumuskan regulasi pelaksanaan, mulai dari tahapan penegakan, skema insentif, hingga sanksi tegas bagi pelanggar," tegasnya.  

​Sofwan mengingatkan agar isu Zero ODOL tidak sekadar dipandang sebagai persoalan truk kelebihan muatan, melainkan bagian integral dari reformasi sistem logistik nasional. 

Tanpa aturan dan roadmap yang transparan, ia mengkhawatirkan timbulnya wilayah 'abu-abu' (grey area) yang memicu penegakan hukum secara tebang pilih.  

​Menanggapi keresahan pelaku usaha, ia menyadari bahwa istilah "Zero ODOL" memberi kesan kaku seolah tidak ada lagi ruang kompromi per Januari 2027. Kondisi inilah yang dinilai memicu kekhawatiran di sektor industri, sehingga guncangan sosial dan ekonomi perlu diantisipasi lewat sosialisasi masif.  

​Terkait kekhawatiran tebang pilih pada rencana penerapan penindakan berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Sofwan menilai skeptisisme publik muncul akibat belum adanya kepastian regulasi dari pemerintah pusat.  

Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda 

​"ETLE itu teknologi pendukung. Jika regulasi dan aturan mainnya sudah jernih, penerapan ETLE di lapangan secara otomatis juga akan transparan dan efektif," jelasnya.  

​Mengenai wacana pemberian insentif bagi pelaku usaha, Sofwan meminta agar skema tersebut dituangkan secara terukur dalam roadmap agar tidak bertabrakan dengan kebijakan fiskal pemerintah yang tengah mengoptimalkan penerimaan negara.  

​"Jika ada mekanisme insentif, aturan hukumnya harus menjamin bahwa fasilitas tersebut benar-benar tepat sasaran—yakni diberikan kepada pengusaha angkutan yang patuh aturan. Jangan sampai insentif justru dimanfaatkan oleh oknum pelanggar yang kerap bermain mata dengan petugas di lapangan," pungkas politisi PDI Perjuangan bernomor anggota A-203 tersebut.

Quote