Ikuti Kami

Tangkal Corona, Ade Imbau Masyarakat Tunda Pernikahan

Pemkab Lebak, Banten, mengimbau masyarakat untuk menunda pernikahan guna mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.

Tangkal Corona, Ade Imbau Masyarakat Tunda Pernikahan
Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi.

Lebak, Gesuri.id - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, mengimbau masyarakat untuk menunda pernikahan guna mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 kepada orang lain.

"Kami berharap masyarakat dapat melaksanakan imbauan itu demi kebaikan bersama," kata Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi di Lebak, Jumat (27/3).

Baca: Biaya Perjalanan Dinas Sikka Dialihkan untuk Tangkal Corona

Penundaan pernikahan itu sudah disepakati berdasarkan hasil rapat Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan melibatkan penegak hukum, tokoh agama dan masyarakat untuk pencegahan penyebaran COVID-19.

Dalam rapat tersebut disepakati bersama untuk kegiatan yang sifatnya dapat mengumpulkan massa, di antaranya pernikahan juga kegiatan keagamaan bisa ditunda selama masa pencegahan penyebaran virus corona.

Sebab, virus corona sangat membahayakan dan bisa menimbulkan kematian sehingga perlu dilakukan kewaspadaan secara berkelanjutan agar tidak menularkan kepada warga lainnya.

"Kami minta warga dapat mentaati dengan menunda pernikahan maupun kegiatan agama selama masa pencegahan penyebaran virus corona," katanya menjelaskan.

Samsudin (55), seorang warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, mengaku bahwa dirinya terpaksa menunda pernikahan anaknya yang akan dirayakan awal April 2020 sehubungan adanya imbauan dari pemerintah setempat untuk pencegahan penyebaran virus corona.

Beruntung, kata dia, surat undangan sebanyak 800 kartu tersebut belum dibagikan kepada warga yang diundangnya itu.

"Kami berdoa semoga penyebaran corona di Indonesia berlalu sehingga setelah Idul Fitri anak bisa menggelar pernikahan anak," katanya.

Baca: Dampak Corona, Pemerintah Percepat Realisasi PKT 2020

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lebak Ajun Komisaris Besae Firman Andreanto mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada masyarakat yang tidak mentaati kesepakatan bersama untuk pencegaham penyebaran virus corona.

"Kami minta masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang bisa mengumpulkan banyak masa dan bisa dikenakan pidana dengan ancaman 1 tahun penjara," tegasnya.

Quote