Ikuti Kami

Tantri Bararoh Dukung Revisi PP Standar Nasional Pendidikan

Lantaran lahirnya PP tersebut dihapusnya Pancasila sebagai pelajaran atau mata kuliah wajib. Maka kelahiran PP itu perlu dilakukan revisi.

Tantri Bararoh Dukung Revisi PP Standar Nasional Pendidikan
Ketua DPC Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia (ISRI) Kabupaten Malang, Dr. Tantri Bararoh. (Foto: Istimewa)

Kabupaten Malang, Gesuri.id - Ketua DPC Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia (ISRI) Kabupaten Malang, Dr. Tantri Bararoh mendukung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tertanggal 20 Maret 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP).

Baca: Diskualifikasi Orient, Djarot: KPU & Bawaslu Harus Diusut!

“Dalam PP Nomor 57 tahun 2021 itu, terdapat beberapa pokok persoalan yang menimbulkan kegaduhan, lantaran lahirnya PP tersebut berdampak dihapuskannya Pancasila sebagai pelajaran atau mata kuliah wajib. Maka dari itu, kelahiran PP itu perlu dilakukan revisi,” tegas Tantri yang juga Politisi PDI Perjuangan itu, Jumat (16/4).

Menurutnya, penghapusan Pancasila sebagai mata pelajaran atau mata kulian wajib dalam PP tersebut berpotensi memberikan efek domino yaitu lunturnya pemahaman dan internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam dunia pendidikan, khususnya bagi generasi penerus bangsa.

“Pancasila sebagai philosofische grondslag harus tetap diajarkan, dibumikan, dipahamkan, kepada generasi penerus bangsa yang salah satu mediumnya dengan menjadikannya sebagai mata pelajaran maupun mata kuliah wajib, di sekolah dasar, sekolah menengah, dan perguruan tinggi,” tambahnya.

Baca: Agustina Doren Dorong Perlindungan Maksimal Tenaga Medis

Dengan begitu, menurut Tantri menjadikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib adalah suatu keharusan. Apalagi sekarang muncul ancaman radikalisme-terorisme yang menjadi ancaman nyata bagi generasi muda Indonesia.

“Membumikan Pancasila secara terus menerus di kalangan pelajar dan mahasiswa menjadi tugas kita bersama, khususnya bagi Lembaga pendidikan. Maka dari itu, mari kita bersama-sama mendorong Kemendikbud untuk melakukan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan,” tutup anggota DPRD Kabupaten Malang.

Quote