Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR Mayjen (Purn.) TB Hasanuddin menyebut mantan personel Korps Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara yang kini menjadi tentara Rusia bisa dihukum jika masih berstatus WNI.
Politikus PDI Perjuangan itu pun meminta satus kewarganegaraan Satria ditelusuri. TB Hasanuddin menyatakan, jika masih berstatus WNI, maka Satria harus dihukum.
"Ini prajurit ini sudah keluar tentara apa enggak? Masih WNI atau enggak? Kalau masih WNI enggak boleh masuk menjadi prajurit negara lain, negara asing," kata TB Hasanuddin dikutip, Jum'at (16/5/2025).
"Ada aturannya. Itu bisa kena hukuman ikut menjadi prajurit negara lain, walaupun negara itu negara sahabat. Perlu dicek, kalau dia sudah WNA ya sudah." lanjutnya.
TB Hasanuddin menyampaikan, Satria akan dihukum sekembalinya ke Indonesia jika masih menyandang kewarganegaraan Indonesia. Pemerintah pun disebut berhak mencabut kewarganegaraan yang bersangkutan jika berperang untuk negara lain.
"Jadi biasanya kalau dia masih WNI, lalu menjadi prajurit negara asing, biasanya dia seolah-olah sudah keluar, mundur dari WNI atau langsung dicabut oleh negara," kata TB Hasanuddin dikutip Kompas.com.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama I Made Wira Hadi menjelaskan Satria Arta Kumbara telah dipecat dari TNI sejak 2023. Satria dipecat berdasarkan putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan pangkat terakhir sersan dua (serda).
Wira menyebut Satria dipecat secara tidak hormat karena desersi atau meninggalkan dinas ketentaraan. sejak 13 Juni 2022.
"Dalam putusan itu, yang bersangkutan telah dipidana penjara selama 1 tahun dan terdapat pula tambahan pidana berupa pemecatan," kata Wira dikutip Antara, Sabtu (10/5).