Ikuti Kami

TB Hasanuddin Minta Pemerintah Cek Status WNI Eks TNI AL yang Gabung Militer Rusia

Kang Hasan menilai seharusnya Satria bisa dihukum dan dicabut status WNI-nya.

TB Hasanuddin Minta Pemerintah Cek Status WNI Eks TNI AL yang Gabung Militer Rusia
Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin meminta pemerintah mengecek status WNI mantan prajurit Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara yang gabung militer Rusia berperang dengan Ukraina. 

Ia menilai seharusnya Satria bisa dihukum dan dicabut status WNI-nya.

"Kalau masih WNI nggak boleh masuk menjadi prajurit negara lain, negara asing. Ada aturannya. Itu bisa kena hukuman ya, ikut menjadi prajurit negara lain walaupun negara itu negara sahabat ya," kata TB Hasanuddin, Senin (12/5/2025).

TB Hasanuddin mengatakan pemerintah perlu mengecek status kewarganegaraan yang Satria. TB Hasanuddin mengatakan jika Satria masuk ke Indonesia maka hukuman bisa diberikan.

"Kalau WNI biasanya dapat hukuman, kalau dia kembali lagi ke Indonesia atau biasanya begitu benar terbukti menjadi prajurit negara lain akan dicabut warga kewarganegaraan Indonesia-nya. Jadi harus dicek dulu," ujarnya.

"Jadi biasanya kalau dia masih WNI lalu menjadi prajurit negara asing biasanya dia seolah-olah sudah keluar, mundur dari WNI atau langsung dicabut oleh negara," tambahnya.

Sebelumnya, Kadispenal Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta menjelaskan Satria telah desersi sejak 13 Juni 2022, usai meninggalkan jabatannya di Itkormar tanpa izin. Ia tidak kembali berdinas dan statusnya hingga kini masih mangkir.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah mengadili Satria secara in absentia pada 6 April 2023 dan menjatuhkan vonis satu tahun penjara. Ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas militer berdasarkan putusan resmi.

"Putusan in absentia Dilmil II-08 Jakarta, yang bersangkutan pidana penjara 1 tahun dan tambahan pidana dipecat berdasarkan putusan perkara nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 06/04/23 dan akte berkekuatan hukum tetap nomor AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17/04/23," pungkasnya.

Quote