Ikuti Kami

Hasanuddin: Pemerintah Perlu Pastikan Status Disertir Prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara

Satria bergabung ke Russian Special Military Operations untuk ikut bertempur di palagan Perang Ukraina.

Hasanuddin: Pemerintah Perlu Pastikan Status Disertir Prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara
Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menjelaskan pemerintah perlu memastikan status disertir prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang meminta dipulangkan ke Indonesia. Satria sudah menyampaikan permintaan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.

Diketahui, Satria menjadi pasukan bayaran Rusia (mercenaries). Dia bergabung ke Russian Special Military Operations untuk ikut bertempur di palagan Perang Ukraina.

"Perlu dipastikan dahulu, status Sdr. Satria saat ini. Apakah masih warga negara Indonesia atau sudah dicabut kewarganegaraannya. Hal ini menjadi kewenangan Kementerian Hukum yang bertanggung jawab perihal status kewarganegaraan," kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Senin (21/7/2025).

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Pasal 23 butir d, disebutkan bahwa "Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden."

Perihal kehilangan kewarganegaraan karena masuk dalam dinas tentara asing ini juga diatur serupa dalam Pasal 31 ayat (1), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Pasal 32 dalam PP No. 21/2022 tersebut menyebutkan bahwa mekanisme kehilangan kewarganegaraan ini harus didahului dengan pelaporan oleh instansi tingkat pusat (Kemlu atau Kemendagri) kepada kementerian yang mengurusi kewarganegaraan (dalam hal ini Kemenkum) perihal adanya WNI yang kehilangan status kewarganegaraannya.

Legislator PDI Perjuangan itu memandang perlu dicek kembali kepada kementerian-kementerian tersebut, apakah Satria sudah diproses kehilangan status kewarganegaraannya.

"Apabila sudah diproses dan/atau mungkin telah ditetapkan bahwa yang bersangkutan kehilangan status WNI-nya oleh Kementerian Hukum, maka bukan menjadi kewajiban bagi Pemerintah Indonesia memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan, ujarnya.

Quote