Ikuti Kami

Tiga Raperda Kabupaten Kapuas Hulu 2021 Diterima & Disetujui

"RPJMD ini akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya untuk Visi dan Misi tahun 2021 - 2026".

Tiga Raperda Kabupaten Kapuas Hulu 2021 Diterima & Disetujui
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menghadiri Rapat Paripurna masa persidangan ke 22 tahun 2021 dengan acara pokok penyampaian Pemandangan Umum Anggota DPRD Kapuas Hulu melalui fraksi-fraksi dalam pembahasan tingkat akhir terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (9/8). (Istimewa)

Putussibau, Gesuri.id - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menghadiri Rapat Paripurna masa persidangan ke 22 tahun 2021 dengan acara pokok penyampaian Pemandangan Umum Anggota DPRD Kapuas Hulu melalui fraksi-fraksi dalam pembahasan tingkat akhir terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (9/8).

Baca: Ocehan Biden Jakarta Tenggelam, Anies Salah Stop Reklamasi !

Tiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2021 tentang :
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2021-2026
2. Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat tahun anggaran 2021 sampai tahun anggaran 2025
3. Perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Dalam sambutannya Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyampaikan harapan untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kapuas Hulu agar menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan 5 (lima tahun ke depan.

"RPJMD ini akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya untuk melaksanakan Visi dan Misi tahun 2021 - 2026 sehingga dapat terealisasi demi terwujudnya Kapuas Hulu HEBAT (Harmonis, Energik, Bedaya Saing, Amanah dan Terampil)," ungkap Fransiskus Diaan.

Selain itu dengan adanya penyesuaian dan penyelarasan kembali terhadap beberapa Nomenklatur perangkat daerah serta sinkronisasi antara kelembagaan, Manajemen, Perencanaan dan penganggaran diharapkan dapat mengoptimalkan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

"Kita berharap agar efektifitas tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada pencapaian target kinerja pembangunan daerah daerah yang sesuai dengan RPJMD Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2021-2026 mendatang," terang bupati yang kerap disapa Bang Sis tersebut.

Bupati yang kerap disapa Bang Sis juga menyampaikan bahwa dengan adanya pernyataan modal yang dilakukan pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kepada PT. Bank Kalbar dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Kedepannya ini kita berharap bisa meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dalam rangka menciptakan lapangan usaha, lapangan pekerjaan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang dalam pelaksanaannya berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat sehingga dapat memberikan manfaat/keuntungan dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Fransiskus Diaan

Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Kapuas sebagaimana diketahui bersama 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2021 telah disampaikan secara resmi oleh Bupati Kapuas Hulu dalam Forum Sidang Dewan yang terhormat dan telah pula di bahas sesuai dengan tahapan-tahapan pembahasan yang ada.

"mulai dari penyampaian pidato pengantar oleh saudara Bupati Kapuas Hulu, Pemandangan Umum Anggota DPRD dan Jawaban / Penjelasan dari Saudara Bupati Kapuas Hulu terhadap Pemandangan Umum yang telah disampaikan anggota DPRD melalui Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kapuas Hulu serta dilanjutkan dengan rapat konsultasi. Dan semua tahapan-tahapan tersebut sudah dilakukan, Sehingga pada hari ini merupakan pembahasan tingkat akhir," ungkap Kuswandi selaku Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu.

Baca: Koreksi Fadli Zon Terhadap Baliho Puan Maharani, Salah!

Kuswandi juga menambahkan, dapat disimpulkan bahwa Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dapat menerima dan menyetujui 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2021 untuk disetujui bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dan DPRD kabupaten Kapuas Hulu pada hari ini.

"Selanjutnya untuk memenuhi legalitas formal dan syarat administrasi lainnya maka persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD kabupaten Kapuas Hulu atas 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2021 ini akan ditandatangani Oleh Bupati Kapuas Hulu serta ditandatangani oleh Pimpinan DPRD kabupaten Kapuas Hulu," tutup Kuswandi.

 

Kontributor: Yogen.

 

Quote