Ikuti Kami

Tjahjo Tunggu Mekanisme & Petunjuk Teknis Dari Mabes Polri

Hal ini untuk upaya mengakomodir 56 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .

Tjahjo Tunggu Mekanisme & Petunjuk Teknis Dari Mabes Polri
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.

Makassar, Gesuri.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo masih menunggu mekanisme dan petunjuk teknis dari Mabes Polri atas upaya mengakomodir 56 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan hingga menimbulkan polemik ke publik.

"Tahap pertama itu, kami menunggu proses dialog, proses rekrutmennya mau bagaimana, yah sedang dilaksanakan Mabes Polri dengan 56 teman-teman yang sudah diberhentikan dengan hormat dari KPK. Nanti ending-nya (akhirnya) ke saya," ujar Tjahjo di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (5/10).

Ia mengatakan, sebagai pembantu Presiden Joko Widodo, telah mendapatkan surat jawaban presiden yang diberikan pada kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pada prinsipnya sudah disetujui usulan itu untuk melaksanakan rekrutmen eks pegawai KPK yang gagal menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena dianggap tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK.

Baca: Bupati Sri Sumarni Serukan Tutup Impor Jagung !

"TWK itu proses hukum, tidak bisa digugat, negara kita negara hukum, sudah ada keputusan dari MA (Mahkamah Agung). Sekarang mereka sudah berada di luar KPK," papar politisi asal PDI Perjuangan itu kepada wartawan.

Menurut dia, Kapolri tentu punya inisiatif merekrutnya, bahkan sudah meminta ijin ke presiden, dan presiden sudah memberikan ijin tersebut. Tugasnya sebagai Menpan-RB mengamankan surat ijin presiden itu sebagai dasar menentukan langkah selanjutnya.

"Mereka ketemu siapa, yang mau siapa dan yang tidak. Kemudian mereka dapat jabatan apa, difungsionalkan di mana, ada aturannya bagaimana, ada sistemnya atau apa, kami tetap menunggu," katanya.

Baca: Hamenang: Kasus COVID Melandai, Kerjasama Lintas Sektor

"Begitu pula proses dialog, proses rekrutmen Pak Kapolri dengan teman-teman eks KPK yang diberhentikan dengan hormat tadi. Nanti keputusan terakhirnya ke saya. itu aja. Mereka kan sudah bebas dari KPK," ucap Tjahjo mengungkapkan.

Sebab, sebagai pegawai KPK yang mengangkat pimpinan KPK, sehingga tentu saja mereka itu belum ASN. Ditanyakan sampai kapan proses dialog tersebut berakhir, belum diketahui pasti.

"Sampai kapan, yah kita tunggu. Kemarin sudah ada dialog perwakilannya, tapi sudah saya menunggu saja," tuturnya menambahkan.

Quote