Jakarta, Gesuri.id - Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Utama DPRD Singkawang, Rabu (5/11/2025).
Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Singkawang Tahun Anggaran 2026, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, serta Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kota Singkawang.
"Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas pandangan, saran, dan masukan yang disampaikan terhadap ketiga Raperda tersebut," kata Tjhai Chui Mie dalam sambutannya.
Terkait Raperda APBD 2026, Tjhai Chui Mie menjelaskan salah satu fokus utama perumusan anggaran adalah rencana pinjaman daerah sebagai alternatif pembiayaan akibat menurunnya alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
"Pinjaman tersebut akan difokuskan untuk pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, penataan kawasan, penguatan smart city, hingga penanganan banjir," ucapnya.
Sementara itu, mengenai Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017, kata dia menegaskan perlunya harmonisasi dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 serta peningkatan kapasitas, profesionalisme, dan kesejahteraan pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).
Adapun terkait Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, lanjutnya menekankan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Diantaranya melalui peningkatan pelayanan perizinan pada Mal Pelayanan Publik (MPP) dan penyediaan gerai informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Kami berharap masukan dari anggota DPRD dapat menjadi dasar pembahasan lebih lanjut oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," tutupnya.
















































































