Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth menilai pengawasan terhadap angkutan berat yang melintas di Jakarta masih lemah, menyusul insiden truk trailer bermuatan besi terbalik di Jalur Flyover Tomang KM 13.400, kawasan Grogol, Jakarta Barat, Rabu (24/6).
“Dalam insiden itu muatan besi berhamburan dan jatuh ke jalur arteri di bawah flyover. Ini bukti masih lemahnya pengawasan terhadap kendaraan angkutan berat yang melintas di wilayah Ibu kota,” kata Kenneth di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, kejadian itu tidak hanya menyebabkan kemacetan panjang tetapi juga membahayakan keselamatan para pengguna jalan dan berpotensi menimbulkan korban jiwa.
Baca: Ganjar Pranowo: Dari Pengacara hingga Gubernur
Ia mengatakan Pemprov DKI Jakarta telah membuat Pergub Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Barang. Namun, implementasinya kerap tidak konsisten.
Kenneth pun meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk tegas menerapkan jam operasional truk pada malam hari guna mencegah kerusakan jalan, mengurangi kemacetan dan gangguan lalu lintas dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
Ia menilai truk idealnya hanya boleh melintas di Jakarta antara pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Menurut dia, aturan mengenai jam operasional dan lintasan kendaraan angkutan barang sudah dibuat bukan tanpa alasan, yakni untuk menjaga keselamatan masyarakat serta mencegah terjadinya kemacetan dan kecelakaan di kawasan padat lalu lintas.
Selain itu, ia meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kepolisian, dan Dinas Perhubungan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan kendaraan berat yang masuk ke Jakarta.
“Teknologi pengawasan, kamera ETLE, penimbangan kendaraan, hingga pemeriksaan dokumen angkutan harus dioptimalkan agar kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan dapat langsung ditindak," tegasnya.
Ia juga mendesak dilakukan investigasi secara menyeluruh guna mengungkap penyebab pasti kecelakaan tersebut, termasuk kemungkinan adanya kelebihan muatan, kelalaian pengemudi, kondisi kendaraan yang tidak laik jalan, maupun pelanggaran terhadap rute yang telah ditentukan.
Satu langkah yang perlu dilakukan, menurut Kenneth, yakni memperkuat sistem pengawasan digital terhadap kendaraan angkutan barang melalui integrasi data antara Dinas Perhubungan, Kepolisian, pengelola jalan tol, dan operator pelabuhan.
Baca: Ganjar: Saya Tidak Bisa Asal Janji yang Nanti Tak Bisa Dilaksanakan
Ia merekomendasikan seluruh kendaraan angkutan berat yang masuk ke wilayah Jakarta harus terdaftar dalam sistem pemantauan berbasis GPS, sehingga pergerakan, rute perjalanan, serta kepatuhan terhadap jam operasional dapat diawasi secara real time.
Ia juga mendorong pembangunan dan optimalisasi kantong-kantong parkir atau buffer zone di kawasan penyangga Jakarta.
Fasilitas tersebut dapat menjadi lokasi tunggu bagi truk yang datang lebih awal sebelum memasuki jam operasional yang telah ditetapkan, sehingga tidak terjadi penumpukan kendaraan berat di jalan-jalan utama ibu kota.

















































































