Ikuti Kami

Usut Korupsi Pembebasan Lahan Cipayung, Pemprov DKI Lemah!

Kejati DKI Jakarta menggeledah kantor Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI atas dugaan korupsi tersebut. 

Usut Korupsi Pembebasan Lahan Cipayung, Pemprov DKI Lemah!
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mendukung langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) mengusut dugaan korupsi pembebasan lahan di Cipayung, Jakarta Timur. 

Baca: Anies Kerja Senyap Karena Tidak Ada yang Dikerjakan

Diketahui, Kejati DKI Jakarta menggeledah kantor Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI atas dugaan korupsi tersebut. 

Gembong Warsono, yang juga anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, menyerahkan kasus dugaan korupsi ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. 

“Prinsip dasarnya kami mendukung langkah-langkah yang dilakukan Kejati untuk mencegah kebocoran anggaran,” kata Gembong, Kamis (20/1).

Menurutnya dugaan kasus korupsi pembebasan lahan di Cipayung terjadi karena pengawasan Pemprov DKI yang lemah. “Ini memberi ruang untuk penyalahgunaan wewenang dan harusnya ini lebih dulu diendus oleh inspektorat,” kata Gembong.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah belum berencana memanggil Kepala Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI Suzi Marsitawati untuk masalah ini. “Sebaiknya kita tunggu dari kejaksaan,” kata Ida, pada Jumat (21/1).

Hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI Jakarta Suzi Marsitawati belum merespons pertanyaan Tempo perihal dugaan korupsi itu.

Sebelumnya Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggeledah Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, pada Kamis sore.

Penggeledahan tersebut menindaklanjuti kasus mafia tanah yang masuk kualifikasi dugaan korupsi pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2018.

"Penggeledahan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti setelah kasus tersebut dinaikan ke tingkat penyidikan," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Abdul Qohar dalam keterangan tertulis pada Kamis malam.

Baca: Tidak Etis! Suhaimi PKS Jangan Kompor Soal UU IKN

Qohar menjelaskan kasus ini berawal saat anggaran yang digelontorkan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp326 miliar lebih untuk pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung, yang kini telah dibangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

Qohar mengatakan anggaran ratusan miliar tersebut untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam, dan RPTRA di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur.

Namun dalam pelaksanaannya, pihak Kejati DKI menemukan dugaan harga pembebasan lahan yang terlalu mahal dibayarkan. Sehingga hal ini merugikan negara kurang lebih sebesar Rp 26.719.343.153. Dilansir dari tempoco.

Quote