Ikuti Kami

UU TPKS, Kado di Hari Kartini yang Luar Biasa

Dengan adanya UU TPKS saatnya PDI Perjuangan bangkit dan berperan aktif dalam penanganan kasus-kasus terkait.

UU TPKS, Kado di Hari Kartini yang Luar Biasa
Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Kesehatan, Perempuan, dan Anak, Sri Rahayu di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lentengagung, Jakarta Selatan, Kamis (21/4). (Istimewa)

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Kesehatan, Perempuan, dan Anak, Sri Rahayu mengatakan UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) menjadi kado yang sangat luar biasa sebagai hadiah Hari Kartini di tahun 2022 dan menorehkan sejarah untuk perlindungan terhadap perempuan dan anak. 

Baca: Setiap Perempuan yang Berjuang Untuk Keluarga Adalah Kartini

Ia menyebut, dengan adanya UU TPKS ini, saatnya PDI Perjuangan bidang kesehatan, perempuan, dan anak untuk bisa bangkit dan berperan aktif dalam penanganan kasus-kasus tersebut.

"Dalam penanganan kasus kita tidak bisa bekerja sendirian melainkan harus sinergi dan bekerja sama dengan pihak terkait," kata Sri di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lentengagung, Jakarta Selatan, Kamis (21/4).

"Dengan kerja sama dan sinergi yang baik dengan penuh semangat jika kita mampu menyelesaikan satu sampai dua kasus di setiap kabupaten/kota merupakan prestasi yang luar biasa dan akan memberikan dampak positif kepada masyarakat," ungkapnya.

Ia juga mengatakan di momentum hari Kartini yang diperingati setiap tanggal 21 April, mengingatkan kaum perempuan untuk bangkit dan memberikan semangat agar bisa berperan serta dalam membangun Indonesia.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rakor Bidang Perempuan dan Anak sekaligus memperingati Hari Kartini yang dilakukan secara hybrid.

"Hari ini tepat tanggal 21 April merupakan peringatan hari bersejarah bagi perempuan, yang akan selalu mengingatkan perempuan untuk bangkit dan memberikan semangat, inspirasi serta membuka cakrawala bagi perempuan untuk keluar dari belenggu termarginalkan, ketidaksetaraan mapun ketidakterlibatan dalam berperan," kata Sri, 

Menurut dia, momentum hari Kartini sangat tepat, karena pihaknya terus membangkitkan dan membangun semangat untuk perperan dalam persoalan persoalan yang dialami perempuan dan anak, khususnya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pasalnya berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, angka kekerasan masih cukup tinggi. Sebagai gambaran, di tahun 2020 ada 8.600 dan 2021 meningkat 8.800 kasus kekerasan kepada perempuan. Sedangkan untuk anak, di tahun 2020 terdapat 11.279 dan tahun 2021 terdapat 12.566.

"Kondisi yang sangat memprihatinkan apalagi kasus tersebut sebagian besar adalah kasus kekerasan seksual," jelas Sri.

Melihat fenomena ini, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tak berhenti untuk memberikan perhatian khusus, motivasi, dorongan yang luar biasa kepada Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI untuk segera mengesahkan RUU TPKS dan UU TPKS mengingat undang-undang ini sudah 10 tahun dinantikan.

Baca: Adian Minta Ketua BEM SI Baca Penculikan-Pembunuhan Era Orba

"Gayung bersambut dengan komitmen Ketua DPR RI Ibu Puan Maharani dalam waktu yang relatif singkat telah dibahas dan mengesahkan RUU TPKS menjadi UU TPKS," kata Sri.

Dalam acara ini, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Ketua DPR Puan Maharani mengikuti acara secara virtual.

Bersama Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ketua DPP yang hadiri secara fisik antara lain Sadarestuwati, dan Wiryanti Sukamdani.

Sri Rahayu menjelaskan terkait Hari Kartini dan pengesahan UU TPKS, PDI Perjuangan menggelar diskusi dengan nara sumber Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dan Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Komjen (purn) M. Nurdin.

Quote