Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Vita Ervina menegaskan bahwa Negara, sesuai Konstitusi berkewajiban memberikan jaminan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
"Negara, melalui Konstitusi juga memberikan jaminan atas kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Oleh karena itu, negara, dalam hal ini Pemerintah dan Pemerintah Daerah penting untuk memberikan fasilitasi dalam mewujudkan amanah Konstitusi tersebut diatas," ujar Politisi Muda PDI Perjuangan itu.
Baca: Ganjar Pranowo Ungkap Masyarakat Takut dengan Pajak
Alumni MM UGM ini juga menambahkan bahwa pada saat yang sama, mengajak masyarakat untuk hidup rukun, berdampingan sebagai satu keluarga besar bangsa Indonesia.
"Mengenai pendirian tempat ibadah, ada beberapa aspek yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Aspek ideologi dan Konstitusi dimana setiap warga negara berhak beribadat menurut agama dan kepercayaannya," ujarnya.
Aspek lainnya adalah toleransi dan kerukunan umat. Kerukunan dan toleransi harus terus dikedepankan untuk mewujudkan Bhinneka Tunggal Ika.
"Kita hormati perbedaan, karena perbedaan sesungguhnya adalah anugerah. Setelah mendengarkan aspirasi masyarakat, kita mendorong agar Pemerintah dapat menerbitkan regulasi tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama akan mempermudah perizinan tempat ibadah dengan surat rekomendasi dari kantor Kementerian Agama setempat," pesannya.
Baca: Ganjar Dukung Gubernur Luthfi Hidupkan Jogo Tonggo
Dikataan, rancangan ini bertujuan untuk menjamin hak beribadah warga negara dan telah dibahas sejak 2021.
"Mengacu pada aspirasi masyarakat dan mengkaji ulang Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006," pungkasnya.