Wonosobo, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI Vita Ervina meminta semua petani hutan rakyat dan pengusaha kayu wajib mengantongi sertifikat Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK).
“Legalitas tersebut sangat penting. Sebab, ketika petani hutan rakyat dan pengusaha kayu mau menjual hasil panen kayu di dalam negeri maupun mau ekspor kayu ke luar negeri, sudah dianggap sah dan legal,” ujarnya.
Wakil rakyat dari Dapil VI (Wonosobo, Temanggung, Magelang dan Purworejo) itu, mengatakan hal tersebut saat membuka sosialisasi “Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK)” di Resto Anjani Sedayu Sapuran Wonosobo, Kamis (11/8).
Menurut Vita, sosialisasi SVLK digelar mengingat Wonosobo, Magelang, Purworejo dan Temanggung merupakan daerah dengan luasan lahan yang cukup besar. Banyak distributor dan perusahaan pengolahan kayu yang pabriknya tersebar di empat wilayah tersebut.
Baca: Vita Bagikan 2.000 Paket Beras Puan Maharani
“Melalui sosialisasi SVLK diharapkan para petani hutan rakyat dan pelaku usaha perkayuan memiliki pengetahuan baru terkait dengan legalitas dan keabsahan kayu. Sehingga hal yang terkait dengan hukum pidana maupun administrasi dapat dihindari,” tegasnya.
Kepala Balai Pengolahan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah VII Denpasar I Ketut Gede Suartana menambahkan kawasan hutan telah memiliki banyak peran di dunia ini. Semakin luas lahan hutan semakin besar pula manfaat yang dirasakan oleh masyarakat. Panen kayu harus dihasilkan dari lahan yang lestari dan tidak merusak lingkungan.
“Meski hutan memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan tetap saja masih banyak kerusakan hutan yang terjadi. Karena masih ada anggapan hasil hutan hanya kayu. Padahal masih ada hasil lain non kayu. Maka masih banyak terjadi penebangan liar tanpa izin resmi untuk kepentingan dan keuntungan pribadi,” ujarnya.
Kabid Penataan Hutan DLHK Jateng Ammy Rita Manalu menambahkan kini pemerintah telah menerapkan sistem SVLK yaitu sebuah sistem yang didesain untuk menverifikasi legalitas produk-produk kayu di seluruh Indonesia.
Baca: Vita Ervina Blusukan di Kabupaten Magelang
“SVLK ini bertujuan untuk memastikan bahwa kayu yang beredar dan diperdagangkan memiliki status legalitas yang meyakinkan. Melalui SVLK, para petani hutan rakyat dapat meningkatkan bargaining posision dan meyakinkan keabsahan kayu yang dijual,” tutur dia.
Melalui SVLK, lanjut dia, para pengusaha di bidang perkayuan lebih mudah dalam meyakinkan konsumen mereka dari luar negeri soal legalitas kayu yang dijual. Konsumen dari luar negeri pun tidak akan meragukan legalitas kayu dari Indonesia.
“Saat ini masih banyak permasalahan yang dihadapi sektor usaha kehutanan. Kendala utama dalam implementasi SVLK antara lain kurangnya sosialisasi yang di lakukan pemerintah pusat maupun daerah terkait tentang SVLK di masyarakat,” paparnya.
Selain itu, menurut Ammy, juga seringkali menjadi kendala implementasi SVLK di lapangan dan biaya sertifikasi cukup tinggi. Sehingga masih banyak industri sektor kehutanan dengan skala kecil yang belum mampu menerapkannya.