Purworejo, Gesuri.id – Anggota Komisi VIII DPR RI, Wibowo Prasetyo, menekankan pentingnya integritas dan ketepatan data penerima bantuan sosial (bansos).
Hal tersebut disampaikannya saat melakukan reses di Kabupaten Purworejo, Jumat (27/2).
Dalam pertemuan bersama Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsosdukkb) Purworejo, Wibowo menyoroti bahwa persoalan bansos bukan hanya soal ketersediaan anggaran, melainkan akurasi data di lapangan. Ia menilai pengklasifikasian masyarakat ke dalam kategori desil sering kali belum mencerminkan kondisi riil warga.
Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo
Jangan Terkecoh Perubahan Fisik Rumah
Wibowo memberikan perhatian khusus pada indikator kesejahteraan yang sering kali menyesatkan. Ia mencontohkan program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) yang terkadang justru membuat penerima manfaat kehilangan bantuan lainnya hanya karena kondisi rumahnya membaik secara visual.
"Jangan sampai hanya karena ada perubahan fisik rumah, misalnya lantai yang semula tanah menjadi keramik setelah mendapat bantuan RST, lalu langsung dianggap sudah sejahtera. Padahal, secara ekonomi belum tentu ada peningkatan signifikan," ujar legislator dari Dapil Jawa Tengah VI tersebut.
Ia menegaskan bahwa indikator kesejahteraan tidak boleh dilihat dari satu aspek saja.
"Data itu bukan sekadar angka. Di baliknya ada kehidupan masyarakat. Jika keliru dalam pengklasteran, dampaknya langsung dirasakan oleh warga yang benar-benar membutuhkan," tegasnya.
Wibowo mengingatkan jajaran penyelenggara negara, khususnya di lingkungan Dinas Sosial, agar menjalankan tugas secara amanah, objektif, dan transparan. Ia berharap tata kelola data di Purworejo benar-benar berpihak pada kelompok masyarakat paling rentan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinsosdukkb Purworejo, Andang Nugerahatara Sutrisno, menjelaskan bahwa proses pendataan dilakukan secara berjenjang melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di tingkat desa dan kelurahan.
"Puskesos lebih dekat dengan masyarakat dan memahami kondisi riil di lapangan. Kami melakukan pembaruan data secara berkala, di mana penetapan perubahan data dilakukan setiap tiga bulan sekali oleh kementerian," jelas Andang.
Baca: Ganjar Pranowo Ungkap Masyarakat Takut dengan Pajak
Andang menambahkan bahwa parameter yang digunakan tetap mengacu pada pedoman Badan Pusat Statistik (BPS). Pihaknya tidak menetapkan standar sendiri dalam pembagian desil karena seluruh pembaruan merujuk pada regulasi resmi pemerintah pusat.
"Kami berterima kasih atas masukan ini. Prinsipnya, kami tidak ingin ada masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru terlewat dari daftar penerima bantuan," pungkasnya.
Pertemuan reses ini menjadi ruang evaluasi krusial bagi pemerintah daerah untuk memastikan bantuan sosial hadir secara adil bagi warga yang paling membutuhkan di tengah kompleksitas sistem pendataan nasional.

















































































