Muntilan, Gesuri.id – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Wibowo Prasetyo, menyoroti keterbatasan ruang kelas dan rusaknya sarana keterampilan di Sekolah Luar Biasa (SLB) Ma’arif Muntilan.
Masalah ini menjadi perhatian serius Wibowo saat melakukan kunjungan reses ke sekolah tersebut pada Kamis (26/2/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Wibowo menerima aspirasi terkait kondisi sekolah yang kini menampung sekitar 190 siswa berkebutuhan khusus dari jenjang SD hingga SMA. Kepala SLB Ma’arif Muntilan, Roykhan Mubarok, menjelaskan bahwa jumlah siswa yang besar tersebut hanya ditopang oleh 29 guru.
Baca: Ganjar Ingatkan Anak Muda Harus Jadi Subjek Perubahan
Selain persoalan rasio guru dan siswa, Wibowo mencatat adanya hambatan dalam pengembangan sekolah. Meski permintaan orang tua untuk membuka jenjang TK Luar Biasa (TKLB) cukup tinggi, pihak sekolah belum mampu merealisasikannya karena keterbatasan ruang fisik.
"Permintaan pembukaan TKLB cukup tinggi, tetapi kondisi ruang belajar kami belum memungkinkan untuk penambahan unit baru," ujar Roykhan di hadapan Wibowo.
Wibowo juga meninjau fasilitas pelatihan kemandirian siswa. Ia mendapati bahwa program keterampilan seperti menjahit terkendala oleh peralatan yang sudah rusak dan tidak layak pakai. Padahal, keterampilan tersebut krusial agar siswa bisa mandiri setelah lulus.
Menanggapi berbagai kendala tersebut, Wibowo Prasetyo menegaskan bahwa pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus tidak boleh dipandang sebelah mata.
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Ia berkomitmen untuk membawa persoalan ini ke tingkat pusat agar mendapatkan intervensi kebijakan yang tepat.
"Apa yang disampaikan hari ini akan kami bawa dan perjuangkan di tingkat pusat. Pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus adalah bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan tidak ada yang tertinggal," tegas Wibowo.
Wibowo menambahkan bahwa dukungan terhadap SLB tidak boleh berhenti pada pembangunan fisik semata, tetapi juga harus mencakup penguatan sumber daya manusia (SDM) serta peremajaan sarana penunjang keterampilan. Menurutnya, negara harus hadir untuk menjamin kesetaraan akses dan kualitas layanan pendidikan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.

















































































