Ikuti Kami

William Gelar Sosialisasi Perda tentang Rumah Kos

William berharap, usaha rumah kos menjadi tempat tinggal yang tertata, tertib, dan tidak meresahkan warga setempat.

William Gelar Sosialisasi Perda tentang Rumah Kos
Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar dari Fraksi PDI-Perjuangan William

Makassar, Gesuri.id – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar dari Fraksi PDI-Perjuangan William menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kos di Hotel Phinisi Jalan Lamadukelleng Buntu, Senin (28/3).

Ia menilai, regulasi tersebut sangat penting untuk disebarluaskan. Sebab, masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan pengelolaan rumah kos. Misalnya, usaha kos-kosan belum berizin. “Dengan dibentuknya Perda ini atas inisiasi DPRD. Kami semua ingin pemilik rumah kos taat mengenai prosedur dan aturan yang telah diatur,” tutur William.

Baca : Bacaleg PDI Perjuangan Makassar, Petahana hingga Jurnalis

Ia berharap, usaha rumah kos menjadi tempat tinggal yang tertata, tertib, dan tidak meresahkan warga setempat. Pengusaha kos-kosan harus mematuhi tata tertib dalam Perda Nomor 10 Tahun 2011.

 

Pengusaha kos-kosan wajib bertanggung jawab atas segala aktivitas yang terjadi. Kemudian, menyediakan ruang tamu yang terpisah dengan kamar kos. Selain itu, pengusaha kos-kosan juga harus menyediakan minimal satu kamar mandi untuk tiap tiga kamar kos.

Baca : Gubernur Sulut Dukung "Nasi Daun" Jadi Kuliner Khas

Disisi lain, pengusaha kos-kosan harus membuat tata tertib dan jadwal bertamu rumah kos. Pengusaha kos-kosan wajib melapor minimal tiga bulan sekali jumlah penghuni atau identitas ke camat lurah atau RT/RW setempat. Lalu, wajib melapor ke RT/RW jika ada tamu yang menginap, serta mengarahkan dan bimbingan penghuni kos untuk berperan aktif dalam kegiatan masyarakat setempat.

Penghuni kos-kosan harus menjaga kebersihan lingkungan setempat, keamanan dan ketertiban, serta menghormati adat istiadat masyarakat setempat. “Pengelolaan usaha rumah kos di pada umumnya sudah ada yang baik, tetapi masih ada juga yang lalai masih melakukan pelanggaran. Oleh karena itu penting bagi pemerintah kota untuk melakukan pengawasan secara rutin sehingga bisa melihat peruntukan rumah kos,” ucapnya. (bidiknasional.id)

Quote