Ikuti Kami

Yasonna: Pemerintah Siap Ambil Alih Izin Praktek Dokter

Yasonna H Laoly, menilai Indonesia perlu membuat suatu undang-undang yang menegaskan izin praktik dokter merupakan ranah pemerintah.

Yasonna: Pemerintah Siap Ambil Alih Izin Praktek Dokter
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly.

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, menilai Indonesia perlu membuat suatu undang-undang yang menegaskan izin praktik dokter merupakan ranah pemerintah.

"Posisi IDI harus dievaluasi. Kita harus membuat undang-undang yang menegaskan izin praktik dokter adalah ranah pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan," tulis Laoly pada akun media sosial miliknya yang dipantau di Jakarta, Rabu (30/3).

Baca: Ribka Tegaskan Pemecatan dr Terawan Mengada-ada!

Dalam unggahannya, dia juga menyesali sikap IDI yang memberhentikan permanen mantan Menteri Kesehatan, Letnan Jenderal TNI (Purn) dr Terawan A Putranto --seorang spesialis radiologi-- dari keanggotaan. 

"Saya sangat menyesalkan putusan IDI, apalagi sampai memvonis tidak diizinkan melakukan praktik untuk melayani pasien," kata dia.

Baca: Riyanta Ingatkan Jangan Sampai Terawan Diambil Negara Lain

Dalam tulisannya, Laoly yang juga politikus dari PDI Perjuangan juga menceritakan pengalaman ketika menerima vaksin Nusantara dari Putranto.

Setelah mengikuti DSA dari tentara dokter itu, dua orang sahabatnya merekomendasikan agar dia juga mengikuti metode DSA.

Menurut dia, pengalaman dari dua sahabatnya serta pasien lain merupakan pengalaman empirik dan fakta.

Quote