Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa, menyoroti berbagai persoalan data desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikeluhkan masyarakat selama pelaksanaan jalur afirmasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Banten 2026 karena dinilai berpotensi menghambat akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
“Laporannya, ada orang tua yang masuk kategori desil 3 tapi tidak bisa mendaftar. Kemungkinan ada kendala saat input data di pra-SPMB,” kata Yeremia, dikutip Rabu (24/6/2026).
Menurut Yeremia, dirinya menerima banyak laporan dari orang tua siswa yang mengalami kesulitan mendaftar melalui jalur afirmasi meskipun masuk dalam kategori desil 1 sampai 5 yang seharusnya berhak mengikuti jalur tersebut.
Ia menilai persoalan yang terjadi tidak hanya disebabkan oleh kesalahan saat proses input data pada tahap pra-SPMB. Dalam sejumlah kasus, data desil milik calon peserta didik bahkan tidak tercantum sama sekali dalam sistem DTSEN.
“Ada juga yang menghubungi saya karena data desilnya tidak ada sama sekali. Ini menunjukkan data DTSEN belum sepenuhnya akurat,” ujarnya.
Salah satu laporan yang diterimanya berasal dari Kota Tangerang. Orang tua siswa mengaku tidak menemukan kategori desil dalam data yang dimiliki sehingga tidak dapat memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti jalur afirmasi.
Yeremia menegaskan bahwa persoalan tersebut sangat serius karena berpotensi menghilangkan hak siswa dari keluarga kurang mampu untuk memperoleh akses pendidikan yang seharusnya dijamin oleh negara.
“Anak-anak yang seharusnya berhak masuk jalur afirmasi justru kehilangan kesempatan hanya karena data desil tidak muncul,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Selain persoalan validitas data, Yeremia juga menyoroti format informasi dalam sistem yang dinilai membingungkan. Dalam beberapa kasus, sistem hanya menampilkan status desil tanpa mencantumkan angka kategori 1 sampai 5 yang menjadi dasar penentuan kelayakan penerima jalur afirmasi.
Karena itu, ia mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai kendala yang muncul selama pelaksanaan SPMB 2026.
Menurutnya, Komisi V DPRD Banten akan terus mendorong perbaikan mekanisme verifikasi agar siswa dari keluarga kurang mampu tidak dirugikan akibat persoalan administratif yang bersumber dari ketidakakuratan data.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadli Afriadi, mengatakan pihaknya hingga saat ini belum menerima laporan resmi terkait persoalan jalur afirmasi dalam pelaksanaan SPMB.
“Ke Ombudsman belum ada laporan. Data desil ini memang terkunci dalam sistem sehingga tidak mudah diubah karena harus melalui pusat,” ucap Fadli.
Meski demikian, Ombudsman tetap melakukan pemantauan terhadap jalannya SPMB. Menurut Fadli, pelaksanaan SPMB tahun ini relatif lebih kondusif dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, salah satunya karena adanya respons cepat dari Dindikbud Banten dalam menangani berbagai persoalan yang muncul.
Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan setelah proses seleksi selesai, terutama terkait pengelolaan kursi sisa agar tidak menimbulkan persoalan baru.
“Yang harus jadi perhatian nanti setelah SPMB selesai adalah pengelolaan kursi sisa. Itu harus diawasi bersama,” tegasnya.
Hingga saat ini, pelaksanaan SPMB Banten 2026 masih berlangsung. Namun, berbagai keluhan terkait data desil menunjukkan masih adanya persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi agar akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu dapat terjamin secara adil dan merata.

















































































