Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Tapin dari Fraksi PDI Perjuangan, Yuspiannor, meminta persoalan ketidaksesuaian data desil yang menjadi salah satu dasar penentuan sasaran bantuan sosial (bansos) disikapi secara objektif. Menurutnya, pemerintah memang membutuhkan basis data yang terukur untuk menentukan sasaran berbagai program, termasuk melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan pengelompokan desil.
“Jangan sampai data menjadi lebih penting daripada kenyataan yang dihadapi masyarakat,” ujarnya, Minggu (30/8/2026).
Yuspiannor menjelaskan, desil merupakan pengelompokan relatif berdasarkan tingkat kesejahteraan. Karena itu, seseorang yang masuk dalam desil tertentu tidak serta-merta dapat disebut sebagai warga kaya ataupun miskin secara mutlak.
Menurutnya, persoalan dapat muncul ketika kondisi ekonomi warga mengalami perubahan, sementara data yang menjadi dasar penentuan sasaran bantuan belum ikut diperbarui.
Karena itu, ia menilai harus tersedia ruang yang jelas bagi masyarakat untuk melakukan verifikasi, koreksi, serta menyampaikan keberatan apabila menemukan ketidaksesuaian.
Yuspiannor mengakui sudah ada masyarakat yang menyampaikan persoalan terkait bansos dan data penerima. Setiap keluhan tersebut, kata dia, harus didengarkan dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, DPRD juga tidak ingin langsung menyimpulkan seluruh data bermasalah. Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan proses pemeriksaan dan perbaikan berjalan ketika ditemukan ketidaksesuaian.
“Jangan sampai masyarakat sudah mengadu, tetapi proses koreksinya tidak jelas atau terlalu panjang,” katanya.
*Verifikasi Lapangan Penting*
Yuspiannor menilai verifikasi lapangan menjadi bagian penting untuk memastikan data desil benar-benar mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Menurutnya, data administrasi dan sistem digital tetap diperlukan. Namun, pemerintah desa dan kelurahan memiliki posisi strategis karena paling dekat dengan kehidupan masyarakat sehari-hari.
Pemerintah desa dan kelurahan dinilai dapat memberikan informasi faktual ketika terjadi perubahan kondisi ekonomi warga.
“Data yang baik bukan hanya data yang lengkap, tetapi data yang teruji dengan kondisi riil di lapangan,” tegasnya.
Ia menilai perubahan kondisi ekonomi yang signifikan harus menjadi bahan pemutakhiran data. DPRD Tapin pun akan mendorong agar proses verifikasi, pemutakhiran, serta mekanisme usul dan sanggah benar-benar berjalan.
“Kalau ada warga yang memang membutuhkan dan secara faktual memenuhi kriteria, jangan sampai terlewat hanya karena persoalan administrasi atau data yang belum diperbarui,” katanya.
Data Jangan Jadi Penghalang
Yuspiannor menegaskan, data seharusnya menjadi alat untuk memastikan hak masyarakat terlindungi, bukan justru menjadi penghalang bagi warga yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Tapin didorong meningkatkan koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial (Kemensos) dalam proses pemutakhiran data.
Menurut Yuspiannor, persoalan data tidak mungkin diselesaikan oleh satu pihak. Dibutuhkan sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPS, Kemensos, pemerintah desa hingga masyarakat.
“Kondisi sosial ekonomi masyarakat terus bergerak. Karena itu, pemutakhiran data juga harus dilakukan secara berkala,” ujarnya.
*Kanal Pengaduan Harus Mudah Diakses*
Yuspiannor juga menilai keberadaan kanal pengaduan seperti Cek Bansos, Puskesos desa atau kelurahan, serta kanal DTSEN merupakan langkah positif.
Namun, menurutnya, penyediaan kanal pengaduan saja belum cukup. Pemerintah harus memastikan masyarakat mengetahui cara menggunakannya, informasi atau dokumen yang dibutuhkan, hingga bagaimana proses pengaduan tersebut ditindaklanjuti.
“Jangan sampai masyarakat sudah mempunyai hak untuk mengajukan sanggah, tetapi secara praktik kesulitan mengakses mekanismenya,” katanya.
Ia juga menilai peran pemerintah desa dan kelurahan sangat penting, terutama bagi masyarakat yang tidak terbiasa menggunakan teknologi.
Yuspiannor meminta warga tidak sekadar diarahkan untuk mengakses aplikasi secara mandiri. Pemerintah desa harus hadir membantu masyarakat memahami prosedur pengaduan maupun pengusulan perubahan data.
“Jangan hanya mengatakan, silakan lapor melalui aplikasi. Kalau masyarakat tidak memahami teknologinya atau prosedurnya, pemerintah desa harus hadir membantu,” jelasnya.
Ia juga meminta adanya kejelasan rantai tanggung jawab ketika ditemukan warga yang secara ekonomi layak menerima bantuan, tetapi tercatat dalam desil tinggi.
Mulai dari pihak yang melakukan verifikasi lapangan, mengusulkan perubahan, memproses hingga instansi yang memiliki kewenangan menetapkan perubahan harus jelas.
“Kalau hasil verifikasi menunjukkan data memang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat, maka harus ada tindak lanjut untuk memperbaiki data tersebut,” katanya.
*Sensus Ekonomi Jadi Momentum*
Yuspiannor turut mengaitkan pentingnya akurasi data dengan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang berlangsung hingga 31 Agustus.
Meski Sensus Ekonomi dan DTSEN memiliki fungsi masing-masing, keduanya membutuhkan dukungan masyarakat agar pemerintah memperoleh gambaran kondisi ekonomi yang lebih akurat sebagai dasar perencanaan pembangunan.
Ia mengajak masyarakat memberikan informasi yang benar saat mengikuti Sensus Ekonomi 2026.
Sementara bagi warga Tapin yang merasa kategori desilnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi, ia meminta agar tidak pasrah. Warga dapat menggunakan mekanisme pengaduan melalui pemerintah desa, kelurahan, Puskesos maupun kanal resmi lainnya.
“Data bukan tujuan. Data adalah alat untuk menghadirkan kebijakan yang adil,” ujarnya.
Yuspiannor berharap tidak ada masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan justru terlewat hanya karena persoalan data. Sebaliknya, bantuan juga harus diberikan kepada warga yang memang memenuhi kriteria.
“Yang kita perjuangkan adalah keadilan dan ketepatan sasaran dalam setiap kebijakan pemerintah,” pungkasnya.

















































































