Ikuti Kami

Yeremia Minta Pemerintah Sikat Habis Mafia Beras Oplosan

Praktik curang yang menyalahi standar mutu ini telah membuat masyarakat merugi.

Yeremia Minta Pemerintah Sikat Habis Mafia Beras Oplosan
Anggota Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa geram dengan praktik pengoplosan beras. 

Menurutnya, praktik curang yang menyalahi standar mutu ini telah membuat masyarakat merugi. Dengan lantang, Yeremia meminta agar oknum di balik pengoplosan ini ditindak secara hukum.

“Sikat mafia oplos beras! Kita meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah untuk membawa mafia pengoplos beras untuk disikat, dibawa ke ranah hukum, karena ini menimbulkan kekuatiran masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok yang aman dan bersih,” kata Yeremia kepada Radar Banten, Selasa 22 Juli 2025.

Baca: Ganjar Nilai Ada Upaya Presiden Prabowo Rangkul PDI Perjuangan

Dikatakannya, APH dan Pemda harus bersikap tegas dalam kasus ini. Bahwasannya, jangan sampai ada oknum yang tidak bertanggungjawab mencari keuntungan dengan cara-cara tidak halal, tidak sehat.

Sebab, isu beras oplosan ini telah menganggu kepercayaan pada rantai pasokan kebutuhan pokok yag pada akhirnya menganggu kesejahteraan rakyat.

“Tidak saja hanya beras, bisa ada kemungkinan pada bahan pokok lainnya,” kata Yeremia.

Ia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen nomor UU No. 8 Tahun 1999 pelaku usaha yang kedapatan memalsukan atau menyamarkan kualitas dan informasi produk akan disanksi maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.

Selain itu, larangan pengoplosan beras juga tercantum dalam UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, bahwa dalam UU itu dengan tegas melarang memproduksi dan memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi.

Baca: Ganjar Dorong Delapan Parpol di DPR RI Duduk Bersama

Jika terbukti mengoplos dan menyebabkan kerugian pada masyarakat, pelaku dapat disanksi hukuman kurungan 2 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp4 miliar.

Politisi PDI Perjuangan ini pun mengajak kepada masyarakat untuk berani melapor jika menjadi korban atau menemukan, dan menyaksikan adanya tindakan mencurigakan yang mengarah pada aksi pengoplosan beras.

“Kita mendorong supaya ada helpdesk atau posko aduan yg memungkinkan masyarakat bisa melaporkan 24 jam mengakses untuk pelaporan,” pungkasnya.

Quote