Borong, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Yunus Takandewa mengutuk keras dua anggota Polres Manggarai Timur yang diduga terlibat dalam penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar.
Ia juga menyatakan dukungannya terhadap proses penegakan hukum yang sedang dilakukan Polda NTT.
“Saya mendukung penegakan hukum yang sedang dijalankan oleh pihak Polda NTT, sebagai upaya melindungi rakyat dari berbagai kesulitan yang dihadapi saat ini,” tegas Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan NTT itu kepada VoxNtt.com, Senin, 27 April 2026.
Yunus menegaskan BBM subsidi merupakan kebutuhan mendasar masyarakat sehingga praktik penimbunan tidak dapat ditoleransi.
Ia meminta kasus tersebut dibuka secara terang kepada publik, terutama jika terdapat dugaan keterlibatan jaringan tertentu.
“Kasus ini wajib dibuka ke publik apalagi misalnya praktik ini memiliki sindikasi yang justru sangat memperhatikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Polres Manggarai Timur menonaktifkan dua anggotanya, Aipda DGL dan Bripda HFI, dari jabatan fungsional terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar. Kebijakan itu diambil guna mempermudah proses pemeriksaan secara objektif dan mendalam.
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan, pihaknya menanggapi aspirasi masyarakat serta informasi yang berkembang mengenai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dengan menegaskan komitmen menjalankan fungsi kepolisian secara jujur, transparan, dan penuh empati.
“Kepolisian memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil merupakan bentuk dedikasi tinggi dalam menjaga amanah rakyat di bumi Flobamora,” tegas Kombes Henry dalam keterangan yang diperoleh VoxNtt.com, Sabtu, 25 April 2026.
Ia menjelaskan, penegakan hukum bermula dari tindakan personel di lapangan pada Kamis, 16 April 2026. Saat melakukan pengamanan distribusi energi di ruas Jalan Ruteng-Labuan Bajo, petugas menghentikan satu unit mobil dump truck yang membawa 2.955 liter solar subsidi tanpa dokumen resmi.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan seorang warga berinisial SDR A yang diduga sebagai pelaku utama beserta seluruh barang bukti.
“Penangkapan ini menjadi bukti bahwa Polri tidak membiarkan hak-hak masyarakat kecil atas BBM bersubsidi disalahgunakan oleh pihak mana pun,” ujarnya.
“Sebagai institusi yang menjunjung tinggi integritas, Polda NTT tidak menutup mata atas munculnya indikasi keterlibatan anggota Polri dalam kasus ini,” tambahnya.
Menurut Henry, Bidang Propam Polda NTT telah menerjunkan tim Subdit Paminal ke Polres Manggarai Timur pada Rabu, 22 April 2026, untuk melakukan pemeriksaan internal.
Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab institusi kepada masyarakat.
Sementara itu, Kapolres Manggarai Timur, AKBP Haryanto disebut telah mengambil langkah progresif dengan menonaktifkan dua anggota tersebut dari jabatan fungsional guna memperlancar proses pemeriksaan.
“Kami hadir dengan semangat pengabdian yang tulus. Penonaktifan dan pemeriksaan internal ini adalah janji kami kepada masyarakat bahwa tidak ada tempat bagi pelanggaran di dalam rumah kami sendiri. Kami memilih untuk terbuka karena kami menyayangi institusi ini dan menghormati kepercayaan masyarakat. Proses ini kami lakukan dengan tegas namun tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan,” pungkasnya.
Polda NTT juga menepis isu adanya dukungan dari pihak tertentu. Institusi tersebut menegaskan seluruh proses berjalan secara profesional dan transparan sesuai arahan pimpinan untuk melakukan pembenahan internal demi pelayanan yang lebih baik.
Selain itu, Polda NTT menegaskan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencederai integritas Polri dan merugikan masyarakat. Polisi juga mengajak masyarakat tetap tenang serta terus memberikan dukungan dan doa.
“Kepercayaan publik adalah kekuatan bagi Polri untuk terus melayani dengan sentuhan kasih, memastikan keadilan tegak, dan menjamin distribusi BBM subsidi tepat sasaran bagi kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Timur,” tutupnya.

















































































