Ikuti Kami

Adian Maafkan Penyebar Fitnah Terhadap Dirinya

Adian: Saya melihat kedua tersangka ini memang pelaku, tapi sekaligus juga korban.

Adian Maafkan Penyebar Fitnah Terhadap Dirinya
Politisi PDI Perjuangan Adian Napitupulu.

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Adian Napitupulu mendatangi Bareskrim Mabes Polri terkait penangkapan 2 orang tersangka penyebar hoax dan fitnah terhadap dirinya melalui media sosial. Dalam kesempatan tersebut Adian secara langsung memaafkan dan mencabut laporannya terhadap kedua tersangka. 

Baca: Adian Cocok Jadi Menteri Apa? Ini Kata Iis Srikandi Banteng

"Setelah bertemu langsung, saya melihat kedua tersangka ini memang pelaku, tapi sekaligus juga korban. Karena mereka meneruskan berita hoax dari sumber lain yg saat ini masih dikejar oleh kepolisian," ungkap Adian, Kamis (30/5) petang.

Adian pun menjelaskan profil kedua pelaku. Salah satu pelaku sudah berusia hampir 60 tahun, sementara yang satunya lagi adalah single parent dengan usia menjelang 50 tahun.

Aktivis 1998 itu pun tidak sampai hati untuk melanjutkan kasus terhadap keduanya.

"Dari sisi hukum, kepolisian sudah melakukan penindakan yang benar sesuai prosedur, itu sudah tepat. Namun sebagai manusia, terlebih lagi ini sudah mendekati Lebaran dan para pelaku sendiri sudah menyatakan meminta maaf dan menyesali perbuatannya, maka saya juga harus bisa memaafkan," ujar Adian.

"Saya minta agar keduanya bisa kembali ke keluarga masing-masing," imbuhnya.

Adian pun mengutip pesan Almarhum Ayah nya mengenai pentingnya manusia memiliki nalar dan nurani. 

"Dalam hidup kau bisa kehilangan uang, rumah, kendaraan, kesempatan dan lain lain, tapi jangan pernah kehilangan nalar dan nurani mu," ucap Adian, mengutip wejangan sang ayah.

Seperti diketahui, Polisi pada hari Rabu, 29 Mei 2019 telah menangkap dua orang tersangka penyebaran berita bohong atas nama Hj. Jariyah S.Ag  dan  Suryani Cahyatullah. 

Keduanya menyebarkan konten berita bohong mengenai Adian Napitupulu melalui jejaring sosial Whatsapp. 

Tim Kuasa Hukum Adian Napitulu, dari Jeppri Silalahi, SH dan Sarmanto Tambunan  menyatakan bahwa secara prosedural delik aduan terhadap dua orang tersebut akan dicabut.

"Kedua ibu ini hanya akan dikenai wajib lapor, sementara secara prosedur maka delik aduan terhadap keduanya akan dicabut. Prosesnya langsung kami urus di kepolisian, jadi dua duanya bisa dibebaskan," ujar Jeppri.

Namun Jeppri menambahkan,laporan untuk pihak lain yang diduga sebagai pelaku utama masih diteruskan.

Baca: Iis: Amien Rais Gagal Sebagai Akademisi

"Kepolisian masih akan terus menindaklanjuti laporan kami karena masih ada terduga lainnya yang ditengarai sebagai pelaku utama pembuat konten hoax dan ancaman terhadap klien kami tersebut," papar Jeppri.

Sebelumnya pada 22 Mei 2019, Adian melaporkan sejumlah akun dan nomor yang diduga merupakan penyebar hoax dan ancaman terhadap dirinya melalui media sosial ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan STTL/328/V/2019/Bareskrim tentang dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE berupa penyebaran berita bohong, ancaman melalui media sosial, dan pencemaran nama baik.

Quote