Ikuti Kami

Afsel Gugat Israel, Mahfud MD: Genosida Harus Ditentang

Mahfud menegaskan posisi Indonesia berpihak pada kedamaian. 

Afsel Gugat Israel, Mahfud MD: Genosida Harus Ditentang
Cawapres nomor urut 3 Mahfud Md saat mengunjungi Pondok Pesantren Darut Tauhid Canga'an Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (12/1/2024). ANTARA/Rio Feisal.

Pasuruan, Gesuri.id - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 03 Mahfud MD mendukung upaya Afrika Selatan (Afsel) yang menggugat Israel di pengadilan internasional. Mahfud menegaskan segala bentuk genosida harus ditentang. 

Hal tersebut dikatakan oleh Mahfud MD setelah menghadiri acara Halaqoh Kebangsaan di Ponpes Canga'an di Pasuruan, Jawa Timur pada Jumat (12/1/2024). Menkopolhukam itu menyatakan posisi Indonesia berpihak pada kedamaian. 

"Indonesia itu pro perdamaian. Oleh sebab itu setiap tindak kekerasan, pelanggaran terhadap kemanusiaan seperti genosida pemusnahan massal itu harus dilawan," kata Mahfud kepada awak media. 

Mahfud menegaskan Indonesia mestinya berada di sisi yang sama dengan Afsel untuk melawan genosida terhadap Palestina. "Kalau semangatnya itu kita akan bersama Afrika Selatan yg membela Palestina," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu. 

Mahfud juga menyebut pemerintah Indonesia tidak bisa hadir tiba-tiba dalam sidang Afsel versus Israel. Pemerintah Indonesia harus diundang terlebih dahulu guna menyampaikan sikap. Selanjutnya, Pemerintah Indonesia dapat memaparkan alasan dukungan terhadap Palestina.  

"Untuk hadir itu tidak bisa sendiri, harus dipanggil. Nanti bisa saja. Misal (Indonesia ditanya dalam sidang) kenapa mendukung (Palestina) di PBB. Ini alasannya," ucap Mahfud. 

Diketahui, Mahkamah Internasional (ICJ)  menggelar sidang kasus yang diajukan Afsel yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza, Palestina. Afsel mendesak penghentian operasi militer ke pemukiman Palestina tersebut. 

ICJ yang juga disebut Pengadilan Dunia, merupakan lembaga hukum tertinggi PBB yang didirikan pada tahun 1945 untuk menyelesaikan sengketa antara negara. ICJ berbeda dengan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang juga berbasis di Den Haag. ICC merupakan lembaga antara pemerintah yang berbasis perjanjian dan menangani kejahatan perang yang dituduhkan terhadap individu.  

Afsel dan Israel penandatangan Konvensi Genosida 1948 yang memberi ICJ yurisdiksi memutuskan sengketa dalam perjanjian tersebut. Semua negara penandatangan konvensi itu tidak hanya dilarang melakukan genosida tapi juga harus mencegah dan melarangnya. Sayangnya Indonesia belum termasuk negara yang menandatanganinya. 

Walau demikian, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno Marsudi menegaskan Indonesia akan menggunakan semua cara yang dapat dilakukan untuk membela hak-hak rakyat Palestina meski tak merinci cara yang dimaksudnya. Persidangan atas upaya hukum Afrika Selatan terhadap Israel yang diduga melakukan genosida di Gaza Palestina dimulai sejak 11 Januari 2024. (Sumber)

Quote