Ikuti Kami

Berencana Gugat Hasil Pemilu ke MK, TPN Ganjar-Mahfud Sudah Pegang 'Amunisi'

Kami sedang mengupayakan untuk bisa mengajukan bukti-bukti dalam bentuk digital, yaitu video dan foto yang akan dirangkum.

Berencana Gugat Hasil Pemilu ke MK, TPN Ganjar-Mahfud Sudah Pegang 'Amunisi'

Jakarta, Gesuri.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD berencana untuk mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sidang sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sebelum melakukan gugatan, TPN Ganjar-Mahfud sudah mempersiapkan strategi berikut bukti-bukti berupa foto dan video yang akan dirangkum. 

Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Chico Hakim mengatakan amunisi yang mereka pegang adalah bukti-bukti yang bersifat substansial. Dia mengakui, proses PHPU di MK yang terbatas waktu jadi tantangan tersendiri untuk timnya menguraikan kecurangan yang dinilai terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Kami sedang mengupayakan untuk bisa mengajukan bukti-bukti dalam bentuk digital, yaitu video dan foto yang akan dirangkum. Itu sedang kami upayakan bagaimana teknisnya secara hukum untuk menghindari bawa kontainer berisi kertas suara. Ini ketika kita bicara untuk sinkronkan formulir C1 dengan hasil hitung suara," kata Chico, Minggu (18/2). 

Chico menambahkan, TPN Ganjar-Mahfud juga terus mengumpulkan bukti-bukti lain yang bisa mengurai kecurangan serta menyiapkan para ahli di sidang nanti.

"Bukti-bukti lain yang terkait dengan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif tentunya kita akan menghadirkan para ahli. Kami akan maksimal pada prinsipnya walaupun dalam waktu yang singkat," beber Chico.

Merujuk Pasal 475 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebut Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi.

Bila mengacu Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, MK akan membuka pendaftaran keberatan setelah KPU mengumumkan hasil rekapitulasi suara secara nasional, yang akan dilakukan antara 15 Maret hingga paling lambat 20 Maret 2024.

Adapun pengajuan keberatan atas hasil rekapitulasi suara pilpres Pemilu 2024 digelar tiga hari setelah penetapan perolehan suara.

Quote