Ikuti Kami

DPR & KPU Siap Bahas Tahapan Pemilu 2024

Termasuk terkait aturan tata cara kampanye di ruang digital yang selama ini belum diatur secara komprehensif.

DPR & KPU Siap Bahas Tahapan Pemilu 2024
Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.

Jalarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda mengatakan Komisi II DPR bersama KPU dan Bawaslu akan membahas tahapan Pemilu 2024, termasuk terkait aturan tata cara kampanye di ruang digital yang selama ini belum diatur secara komprehensif.

"Tata cara kampanye Pemilu 2024 akan diatur secara rinci termasuk kampanye di ruang digital karena selama ini belum ada aturan yang cukup baik," kata Rifqi di Jakarta, Jumat (28/1).

Baca: Cornelis Minta Masa Kampanye Pemilu 2024 Dipersingkat

Dia menilai digitalisasi dalam konteks politik Indonesia arahnya semakin maju sementara ketentuan perundang-undangan, Peraturan KPU (PKPU), dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) belum mengakomodir hal tersebut.

Rifqi menilai sebenarnya kultur politik Indonesia sudah mengarah pada era digitalisasi terutama penggunaan media sosial dan "platform" digital untuk kampanye.

"Selama ini digitalisasi tersebut masih masuk area abu-abu sehingga menjadi tugas DPR dengan penyelenggara pemilu memperbaikinya," ujarnya.

Baca: Puan Tegaskan DPR Dukung Penganggaran Pemilu 2024

Dia menginginkan terjadinya transformasi besar-besaran terkait sistem kepemiluan Indonesia terkait penggunaan teknologi informasi dalam kampanye.

Namun dia menyadari kemampuan infrastruktur teknologi informasi belum merata di seluruh Indonesia sehingga penggunaan pemilihan elektronik (e-voting) belum bisa dilaksanakan di Pemilu 2024.

"Tetapi di Pilkada 2020, kita sudah menggunakan sistem elektronik rekap sehingga dua rekap yang jadi pembanding antara satu dengan yang lain dan bisa dipublikasikan kepada masyarakat," katanya.

Quote